DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2017 Konflik tanah PT Rerolara di Hokeng, milik Keuskupan Larantuka Tanah seluas 288 hektar yang dikelola PT Reinha Rosari Larantuka (Rerolara) berada dalam masalah, lahan seluas 76 hektar sudah diduduki masyarakat. Umat Pululera mengklaim, tanah yang dikuasai keuskupan ini adalah bagian dari tanah ulayat. Pada saat bersamaan, hadirnya warga Boru dan Nawokote menjadikan sebuah perlawanan horizontal antar dua kelompok masyarakat.
Perkebunan
Perkebunan
2 2022 Warga Kembali Hadang Proyek Strategis Nasional di Labuan Bajo Penggusuran picu protes warga terhadap pembukaan jalan oleh BPO-LBF sebagai akses ke lahan 400 hektar di Hutan Bowosie yang hendak dikembangkan sebagai kawasan bisnis pariwisata, bagian dari PSN.
-
Pariwisata
3 2022 Konflik Masyarakat Wae Sano Yang Menolak Pembangunan Proyek Nasional Geothermal Proyek Geothermal menjadi permasalahan karena adanya resiko yang berdampak merusak ruang hidup masyarakat Wae San. Proyek pembangunan panas bumi (geothermal) nasional di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendapatkan perlawanan dari masyarakat Desa. Pembangunan proyek geotermal tersebut akan ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah pusat berdasarkan PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur. Berdasarkan kajian awal Wae Sano menyimpan potensi energi panas bumi hingga 50 megawatt (MW), untuk kebutuhan dana sebesar Rp 3,1 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagara/APBN sebagai bentuk penugasan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017. Selain dari APBN, dana pembangunan proyek geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp 711 miliar yang disebut dengan Clean Technology Fund (CTF) – Global Environment Facility (GEF).
PLTPB
Infrastruktur Energi Listrik
4 2022 Konflik Warga komunitas Rancang Buka dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) menggusur tanah garapan dan rumah warga di Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur ,pada Kamis,21 April 2022.Hal ini dilakukan untuk kelancaran proyek infrastruktur pariwisata di Hutan Bowosie seluas 400 hektar
-
Pariwisata
5 2022 Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Proyek Bendungan Mbay Lambo Konflik agrarian dan kriminalisasi terjadi dalam pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Nusa Tenggara Timur adalah contoh represifitas pemerintah melalui kebijakan Proyek Strategis Nasional. Bukannya dialog dan musyawarah,pemerintah lagi-lagi menurunkan apparat untuk menakuti warga yang menolak proyek beralokasi di Wilayah Adat Rendu tersebut.
PLTA
Bendungan
6 2021 Meningkatnya Konflik Agraria di NTT,WALHI Minta Gubernur dan DPRD Cepat Bertindak WALHI NTT melihat beberapa konflik agraria yang terjadi merupakan fenomena gunung es yang menjelaskan betapa buruknya penanganan tata kelola agraria di NTT. Baik oleh eksekutif, legislatif, yudikatif hingga distorsinya kelembagaan adat dalam konteks agraria.Gubernur NTT dinilai lemah dalam melakukan konsolidasi birokrasi mulai dari protokoler hingga dinas teknis dalam kepastian hukum atas tanah dan membangun komunikasi dengan rakyat. Serta buruk atau tidak bergeraknya fungsi pengawasan, kebijakan dan anggaran di DPRD NTT sehingga yang tampak gubernur melakukan One Person Show bukan One System Show
Batu Gambing
Pertambangan
7 1967 Ancaman Penggusuran di Tiga Desa (Desa Komodo, Desa Papagarang, Desa Rinca) dalam Taman Nasional Komodo untuk Kepentingan Pariwisata dan Konservasi Rencana Pariwisata dan Wilayah Konsrvasi di Desa Komodo, Pulau Komodo, NTT
Taman Nasional
Hutan Konservasi
8 2012 Ancaman Penyingkiran Akibat Industri Pariwisata Melalui Kebijakan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores Pada umumnya, masyarakat di Desa Gorontalo merupakan masyarakat asli yang mengenal sistem pembagian lahan berdasarkan hukum adat. Lahan yang sekarang diduduki oleh 215 jiwa adalah lahan yang pada 1999 dibagikan oleh kepala adat (Tua Golo) kepada sejumlah masyarakat. Namun, masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka duduki dan garap pada saat itu merupaan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP). Masyarakat tahu bahwa untuk tinggal di atas kawasan hutan merupakan tindakan ilegal di mata hukum formal yang berlaku. Tapi, mereka tidak memiliki pilihan.
-
Pariwisata
9 2018 Konflik Lahan di Perbatasan Taman Nasional Kelimutu, Ende, Pulau Flores Penetapan kawasan Taman Nasional Kelimutu (TNK) tidak sepenuhnya berdasarkan hasil sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
10 1999 Masyarakat Adat Rendu Tolak Pembangunan Waduk masyarakat menolak rencana pembangunan waduk yang diusulkan pemerintah seluas 491 hektar. Masyarakat menganggap pembangunan merugikan, karena akan menenggelamkan pemukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, kampung adat dan perkuburan leluhur. Pembangunan Waduk Lambo merupakan lanjutan dari rencana pembangunan Waduk Mbay yang pernah direncanakan oleh pemerintah melalui Pemerintah Daerah Ngada sejak tahun 1999. Waduk ini berlokasi di 3 Desa dari 3 kecamatan : Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat, luas waduk tersebut lebih kurang 1.048 ha. masyarakat sudah melapor ke KSP, dan beberapa kementerian lain. namun pemerintah tetap memaksakan pembangunan. masyarakat sudah melapor ke beberapa kementerian dan lembaga negara seperti KSP dan Kemen PUPR namun belum ada perkembangan, pemerintah masih memaksakan waduk tersebut dibangun.
PLTA
Bendungan
Displaying : 1 - 10 of 15 entries, Rows/page: