Masyarakat merasa dirugikan atas pengalih fungsian hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Kalista Alam yg membuat masyarakat kesulitan air bersih, kehilangan mata pencarian, dan terancam bencana alam.Tidak sampai disitu, hewan - hewan dilindungi yang selama ini menghuni hutan kawasan lindung itu, seperti orangutan, beruang, dan harimau, kerap masuk ke permukiman yg membuat resah warga
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2
2005
Konflik PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) di Aceh Tamiang
Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat pada september 2010, keluar Keputusan Gubernur
Perkebunan Karet
Perkebunan
3
2010
PT. Bumi Flora Menyerobot Lahan Warga di Empat Kecamatan
PT. Bumi Flora melakukan penyerobotan lahan warga Masyarakat di empat kecamatan yaitu Banda Alam, Peudawa, Idig Tunong, Darul Ikhsan, dan Idi Timur, sejak tahun 1990, dengan luas lahan kurang lebih 3.400 ha, Sengketa lahan ini mucul ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan izin terhadap 3.000 hektar lahan yang dipersengketakan antara warga dengan HGU PT Bumi Flora.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
1985
Konflik Perkebunan PT Karya Tanah Subur dengan 4 Kampung di Kecamatan Bubon,
PT KTS sudah mengambil tanah warga Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat lebih dari 5.000 hektare. Penyerobotan itu terjadi di empat gampong (desa) di Kecamatan Bubon semenjak tahun 1985. Anak perusahaan PT Astra Agro, PT Karya Tanah Subur (KTS), warga setempat sudah mulai mengarap tanah berada di sekeliling mereka yang luasnya hampir setengah hektar per kepala keluarga meskipun dinyatakan milik perusahaan. Padahal awalnya itu adalah tanah warisan keluarga yang dipenuhi tanaman karet. warga yang memiliki tanah milik keluarga itu pun belum memiliki sertifikat bidang tanah namun hanya berpatok pada batas alam batang durian besar yang ditanami orang tua mereka. PT KTS awalnya hanya memiliki hak guna usaha seluas 5.327 ha, namun saat ini HGU mereka sudah mencapai 10 ribu hektare lebih. Adapun kawasan yang diklaim warga diserobot perusahaan yakni kampong Cot Lada, Blang Siebeutong, Cot Keumuneng dan Liceuh
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5
2012
Konflik Warga Kecamatan Kawai XVI dan Pante Cereumen Dengan PT Sari Inti Rakyat
Warga meminta pemerintah cabut dan hapus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sari Inti Rakyat (PT.SIR) dan mendesak kepala BPN menetapkan keputusan penetapan tahan HGU PT.SIR terlantar atas usulan kanwil BPN Aceh. Tak hanya itu, massa menginginkan , Kepala BPN perlu mencabut keputusan Nomor: 60/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan waktu HGU tanggal 15 September 2004. karena dinilai sangat merugikan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
6
2014
Konflik Pertanahan antara Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Surya Panen Subur (SPS) di Rawa Tripa
KLH membawa PT SPS ke Persidangan dengan sangkaan melakukan pembiaran terhadap api sehingga merusak tanah dan lingkungan sekitar Rawa Tripa ke PN Jaksel dan PN Jaksel menolak gugatan KLH pada 25 September 2014, kemudian mengajukan banding ke PT Jakarta. Juga ditolak, tak lantas putus asa KLH mengajukan kasasi ke MA. namun hasil putusannya sama. Mahkamah Agung, Gugatan Rp439,018 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan 2012 pada lahan PT Surya Panen Subur (SPS) ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan MA Nomor 2905 K/Pdt/2015 dimana Majelis Hakim Agung memutuskan MA menguatkan putusan PT Jakarta.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
7
2005
Konflik Perkebunan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) VS Warga Desa Wonosari
Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat
Perkebunan Karet
Perkebunan
8
1995
Konflik PT. Boswa Megalo Polis VS Masyrakat Desa Curek
Perusahaan yang bernama PT. Boswa Megalo Polis telah lama mendapat izin di daerah Provinsi Aceh, yaitu pada Tahun 1995. Berhubung Aceh tidak kondusif sehingga perusahaan ini tidak aktif. Setelah GAM ( gerakan Aceh Merdeka) dan Pemerintah Republik Indonesia menanda tangani MoU Helsinki pada tahun 2005 maka Provinsi Aceh secara perlahan-lahan kondusif dan keamanan dapat dikendalikan. PT. Boswa Megalo Polis yang telah memegang izin di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya mulai beroperasi lagi : Pertama : PT. Boswa Megalo Polis menggarap Kebun Kelapa Sawit Di Desa Curek Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh Negara Indinesia dan Sekitarnya dengan dasar Izin HGU yang perusahaan tersebut kantongi. Sehingga Masyarakat Gampong / Desa Curek Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh memprotes keberadaan PT.Boswa Megalo Polis tersebut karena sumber Air yang terdapat di Gampong ( Desa) Curek yaitu Sungai Curek telah di cemari oleh PT tersebut sehingga bagi masyarakat sulit mendapat air bersih karena dialiri oleh tanah liat dan oli bekas ke dalam sungai tersebut
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9
2015
PT. TMP didesak kembalikan lahan Pemkab Aceh Jaya
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta PT. TMP yang menguasai lahan di kawasan Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah setempat.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
10
2012
Konflik masyarakat adat Mukim Lango dengan Peusahaan Swasta