DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

61 1995 Konflik PT. Boswa Megalo Polis VS Masyrakat Desa Curek Perusahaan yang bernama PT. Boswa Megalo Polis telah lama mendapat izin di daerah Provinsi Aceh, yaitu pada Tahun 1995. Berhubung Aceh tidak kondusif sehingga perusahaan ini tidak aktif. Setelah GAM ( gerakan Aceh Merdeka) dan Pemerintah Republik Indonesia menanda tangani MoU Helsinki pada tahun 2005 maka Provinsi Aceh secara perlahan-lahan kondusif dan keamanan dapat dikendalikan. PT. Boswa Megalo Polis yang telah memegang izin di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya mulai beroperasi lagi : Pertama : PT. Boswa Megalo Polis menggarap Kebun Kelapa Sawit Di Desa Curek Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh Negara Indinesia dan Sekitarnya dengan dasar Izin HGU yang perusahaan tersebut kantongi. Sehingga Masyarakat Gampong / Desa Curek Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh memprotes keberadaan PT.Boswa Megalo Polis tersebut karena sumber Air yang terdapat di Gampong ( Desa) Curek yaitu Sungai Curek telah di cemari oleh PT tersebut sehingga bagi masyarakat sulit mendapat air bersih karena dialiri oleh tanah liat dan oli bekas ke dalam sungai tersebut
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
62 1976 Konflik Agraria Masyarakat Horjokuncuran VS TNI Tanah Desa Harjokuncaran berdasarkan SK DJA Nomor 190/Dja/1981 tanggal 1 Desember tahun 1981, menetapkan tanah verponding No 926, 752, 708, 7311,1290 dan 1311 sudah ditetapkan tanah yang Obyek Landerform. Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya didistribusikan kepada 2.525 KK kepada petani yang berada di Desa Harjokuncaran. Namun,pada 16 Januari 1970, ada Musyawarah Batu yang dihadiri oleh Muspika Kabupaten Malang, Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Timur selaku ketua pertimbangan perkebunan, sekertaris Landreform tingkat I Jawa Timur, Muspika Kabupaten Malang, pengawasan pendaftaran tanah kabupaten Malang, pembantu Bupati KDH tingkat II kabupaten Malang dari Turen, Tri Tunggal kecamatan Sumbermanjing Wetan, Direksi Dwikora kesatuan VII dari Surabaya serta Administrator perkebunan Telogorojo tanpa kehadiran warga desa Harjokuncaran maupun kepala desa. Inti dari musyawarah tersebut bahwa tanah perkebunan yang menjadi ladang pertanian dan tempat tinggal penduduk harus kembali dalam kekuasaan perkebunan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
63 2017 Perjuangan Masyarakat Desa Sei Hambawang Menuntut Hak Kebun Plasma kepada Perusahaan Sawit PT Surya Mas Cipta Perkasa dan PT BAFM Pemberian hak plasma kepada warga desa Sei Hambawang Kecamatan Sebagau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dijanjikan oleh perusahaan. Saat 15 Agustus 2011 ada kesepakatan dari hasil rapat dari pemerintah daerah Pulang Pisau yang diwakili oleh Seketaris Daerah dan PT Surya Mas Cipta Perkasa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Direktur PT SCP. Isi kesepakatan tersebut antara lain Pihak mediasi Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp.500.000 per hektar atas tanah masyarakat yang diusahakan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan. Perusahaan akan segera menyelesaikan Pembuatan Kebun Masyarakat/Kebun Plasma, serta Perbaikan jalan dan jembatan kabupaten Pulang Pisau yang dilalui oleh perusahaan. Apabila pihak kedua tidak menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan maka proses selanjutnya kan diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses dengan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
64 2008 Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
65 1995 Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP) Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit. Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
66 2016 Konflik Komunitas Adat Gandang Timburu, Lipun, Bangkalaan dayak VS PT. Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
67 2010 Konflik Masyarakat Adat Kambuyan VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT JMS
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
68 1968 Konflik Masyarakat Adat Muhara Ure, Hamalau, Galatai, Salat, Hapiring VS PT. Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
69 1968 Konflik Masyrakat Adat Lahung, Manggu Ringkit, Sungai Gumbili VS PT Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
70 1968 Konflik Masyarakat Adat Sambilan Satu, Imil, Tuyan, Lima Lapan, Kapayang VS PT Kodeco Tember
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
Displaying : 61 - 70 of 256 entries, Rows/page: