DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

41 2012 Konflik Akibat Pencemaran Perusahaan Sawit PT. Incasi Raya Sodetan POM di Nagari Inderapura Barat Konflik masyarakat Tanjuang Batang Kapas Kenagarian Inderapuro barat berawal pada buruknya pengelolaan aktifitas perusahaan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Incasi Raya Sodetan POM (Lahan perkebunan dengan izin No. 660/332/Kpts/BPT-PS/2010). Perusahaan diduga telah melakukan pembuangan limbah di aliran sungai. Akibatnya perekonomian masyarakat terganggu dengan banyak ditemukannya lokan-lokan mati dan kualitas air sungai yang semakin memburuk. Sungai berwarna hitam kecoklat-coklatan, berbau busuk dan gatal-gatal saat digunakan untuk mandi. Memanfaatkan sungai dan berprofesi sebagai penyelam lokan (pencari lokan) dahulunya mampu menopang kebutuhan ekonomi masyarakat Inderapura
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
42 1998 Konflik Perkebunan PTPN VIII VS Desa Jatisari, Garut Masyarakat penggarap yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang menggarap diatas lahan Eks. HGU PTPN VIII Bunisari Lendra sejak tahun 1998 yang tergabung kedalam organisasi Serikat Petani Pasundan sangat khawatir dan takut karena PTPN VIII Bunisari Lendra melakukan pembabatan tanaman milik penggarap tersebut. Kronologis kejadian pembabatan yang dilakukan PTPN VIII Bunisari Lendra adalah sebagai berikut: Waktu Kejadian 14-15 April 2014 Pihak PTPN VIII Bunisari Lendra melakukan pembabatan terhadap tanaman pisang dan tanaman keras milik masyarakat yang berada diatas lahan Eks. HGU PTPN VIII Bunisari Lendra, lahan yang dibabat tanamannya tersebut milik 6 Orang masyarakat penggarap dengan luas lahan yang sudah di babat tanamannya seluas 3 Hektare hingga merusak 40 pohon, dan sekitar 1000 pohon pisang, menurut salah satu saksi yang bernama DD (Inisal) 35 Thn, pembabatan tersebut dilakukan oleh karyawan perkebunan PTPN VIII Bunisari Lendra dengan kawalan preman bayaran dan oknum aparat Brimob.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
43 2007 Konflik Perkebunan PT. Lido Nirwana Parahyangan di Desa Watesjaya dan Desa Pasirbuncir, Lahan perkebunan merupakan bekas perkebunan swasta milik asing yang telah dinasionalisasi oleh Pemerintah saat penyerahan kedaulatan Belanda ke Republik Indonesia. Pada tahun 1968-1971 perkebunan bernama Perusahaan Negara Perkebunan XI atau PNP XI (yang meliputi tanaman karet dan teh) dan semenjak tahun 1971 PNP XI berubah dengan nama Perseroan Terbatas Perkebunan XI atau PTP XI. Pada tanggal 11 maret 1996 PTP XI dilebur menjadi satu dengan PTP XII dan PTP XIII yang berada di Bandung dalam satu nama yaitu PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero). Ironisnya sebelum peleburan terjadi antara PTP XI, XII dan XIII menjadi PTPN VIII, ternyata telah terjadi oper alih lahan perkebunan menjadi lahan HGU (Hak Guna Usaha), milik beberapa perusahaan swasta nasional. PT. Pengembangan Agrowisata Prima (PT. PAP) menebang habis tanaman karet milik PTP XI dalam rangka pengambil alihan lahan seluas 680 Ha. PT. PAP membangun lapangan golf 18 holes (direncanakan hingga 32 holes) dan hotel Lido. PT. PAP memiliki anak perusahaan lain bernama PT. Lido Sarana Prima yang membeli tanah-tanah milik masyarakat untuk memperluas usaha bisnisnya.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
44 2005 Konflik Perkebunan PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (PTSKPI) VS Warga Desa Wonosari Pada tahun 2005, tanah seluas 60 ha yg berada di wilayah Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar dijadikan proyek pengembangan tanaman karet rakyat sebagai penyangga oleh Kantor Perkebunan Aceh Taming dengan dana yg bersumber dari APBD tahun 2005. Namun daerah ini, tahun 2007 sudah diperjualbelikan secara bawah tangan, kepada pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo, seluas 195 Ha. Namun Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang tidak mengambil tindakan (membiarkan). Pada tanggal 31 Oktober 2008, Dishutbun Aceh Tamiang mengeluarkan Rekomendasi Penambahan Lahan di Kawasan Konservasi Gunung Titi Akar, dengan surat nomor 522/2350/2008 dan SK BUPATI 1 Juni 2008 menerbitkan Rekomendasi Ijin Usaha Perkebunan Nomor 522/9187/2008 berikut mengesahkan peta lokasi, PT SKPI juga meminta rekomendasi ijin penambahan 200 hektar lahan yg berada di kawasan Konservasi Gunung Titi Akar tersebut. Sengketa warga Desa Wonosari dan PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo (Perusahaan HGU) terjadi sejak tahun 2008 sampai Oktober 2011, tidak ada penyelesaian konkrit oleh Pemda Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPRK Aceh Tamiang dan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Masih Nanok, padahal PT. Sinar Kaloy Perkasa Indo telah memiliki HGU seluas 500 Ha (sebelumnya) SK HGU No. 24-HGU-BPN-RI-2007 tanggal 29 Mei 2007 tidak bermasalah dengan masyarakat
Perkebunan Karet
Perkebunan
45 1995 Konflik PT. Boswa Megalo Polis VS Masyrakat Desa Curek Perusahaan yang bernama PT. Boswa Megalo Polis telah lama mendapat izin di daerah Provinsi Aceh, yaitu pada Tahun 1995. Berhubung Aceh tidak kondusif sehingga perusahaan ini tidak aktif. Setelah GAM ( gerakan Aceh Merdeka) dan Pemerintah Republik Indonesia menanda tangani MoU Helsinki pada tahun 2005 maka Provinsi Aceh secara perlahan-lahan kondusif dan keamanan dapat dikendalikan. PT. Boswa Megalo Polis yang telah memegang izin di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Jaya mulai beroperasi lagi : Pertama : PT. Boswa Megalo Polis menggarap Kebun Kelapa Sawit Di Desa Curek Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh Negara Indinesia dan Sekitarnya dengan dasar Izin HGU yang perusahaan tersebut kantongi. Sehingga Masyarakat Gampong / Desa Curek Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh memprotes keberadaan PT.Boswa Megalo Polis tersebut karena sumber Air yang terdapat di Gampong ( Desa) Curek yaitu Sungai Curek telah di cemari oleh PT tersebut sehingga bagi masyarakat sulit mendapat air bersih karena dialiri oleh tanah liat dan oli bekas ke dalam sungai tersebut
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
46 1976 Konflik Agraria Masyarakat Horjokuncuran VS TNI Tanah Desa Harjokuncaran berdasarkan SK DJA Nomor 190/Dja/1981 tanggal 1 Desember tahun 1981, menetapkan tanah verponding No 926, 752, 708, 7311,1290 dan 1311 sudah ditetapkan tanah yang Obyek Landerform. Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya didistribusikan kepada 2.525 KK kepada petani yang berada di Desa Harjokuncaran. Namun,pada 16 Januari 1970, ada Musyawarah Batu yang dihadiri oleh Muspika Kabupaten Malang, Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Timur selaku ketua pertimbangan perkebunan, sekertaris Landreform tingkat I Jawa Timur, Muspika Kabupaten Malang, pengawasan pendaftaran tanah kabupaten Malang, pembantu Bupati KDH tingkat II kabupaten Malang dari Turen, Tri Tunggal kecamatan Sumbermanjing Wetan, Direksi Dwikora kesatuan VII dari Surabaya serta Administrator perkebunan Telogorojo tanpa kehadiran warga desa Harjokuncaran maupun kepala desa. Inti dari musyawarah tersebut bahwa tanah perkebunan yang menjadi ladang pertanian dan tempat tinggal penduduk harus kembali dalam kekuasaan perkebunan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
47 2017 Perjuangan Masyarakat Desa Sei Hambawang Menuntut Hak Kebun Plasma kepada Perusahaan Sawit PT Surya Mas Cipta Perkasa dan PT BAFM Pemberian hak plasma kepada warga desa Sei Hambawang Kecamatan Sebagau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dijanjikan oleh perusahaan. Saat 15 Agustus 2011 ada kesepakatan dari hasil rapat dari pemerintah daerah Pulang Pisau yang diwakili oleh Seketaris Daerah dan PT Surya Mas Cipta Perkasa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Direktur PT SCP. Isi kesepakatan tersebut antara lain Pihak mediasi Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp.500.000 per hektar atas tanah masyarakat yang diusahakan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan. Perusahaan akan segera menyelesaikan Pembuatan Kebun Masyarakat/Kebun Plasma, serta Perbaikan jalan dan jembatan kabupaten Pulang Pisau yang dilalui oleh perusahaan. Apabila pihak kedua tidak menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan maka proses selanjutnya kan diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses dengan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
48 2008 Konflik Komunitas Adat Silat Hulu VS PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Konflik antara Komunitas Adat Silat Hulu dengan PT BNM (Sinar Mas Group) dimulai pada april 2008 ketika pembukaan lahan perkebunan sawit seluas 350 Ha yang menggususr areal perladangan warga dan kuburan. Masyarakat adat Silat Hulu kemudian melakukan perlawanan dan menyita alat berat milik PT BNM, selanjutnya Perusahaan melaporkan ke polisi. Dalam perjalanan waktu pihak kepolisian menangkap Japin dan Vitalis Andi yang akhirnya perkaranya dengan nomer 151/Pid.B/2010/PNKTP diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan dinyatakan bersalah dan dipidana 1 (satu) tahun bersalah, Karena dianggap melakukan perbuatan menganngu jalannya usaha perkebunan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
49 1995 Konflik Komunitas Adat Batu Daya VS Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Swadaya Mukti Perkasa (SMP) Desa Batu Daya, terletak di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikelilingi perkebunan sawit.Ia juga masuk kawasan lindung dan sebagian kebun karet masyarakat dan tanah adat seluas 1.088,33 hektar. Di kawasan itu terdapat Bukit Batu Daya, atau dikenal dengan Bukit Onta. Masyarakat adat jauh sebelum korporasi masuk. Dalam keseharian, hutan adat dikelola komunal kemudia areal tersebut dilepaskan Pemda untuk sawit. Terhitung ada 1088,33 hektar hutan adat dicaplok perusahaan sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). Pada 1995
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
50 2016 Konflik Komunitas Adat Gandang Timburu, Lipun, Bangkalaan dayak VS PT. Kodeco Timber
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Karet
Perkebunan
Displaying : 41 - 50 of 240 entries, Rows/page: