DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

41 1975 Konflik antara PT KEM dan Penambang Pertambangan Rakyat (Tradisional) Daerah pertambangan emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) yang berada hulu Sungai Mahakam – yang jauh sebelum keberadaan PT KEM, merupakan daerah pertambangan rakyat (tradisional), tepatnya di sekitar anak Sungai Kelian merupakan daerah asli orang Dayak yang terdiri dari beberapa suku, yang salah satunya adala Suku Kayan. Pada sekitar tahun 1948, Suku Kayan menemukan emas di daerah hulu Sungai Kelian yang merupakan daerah yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara teritorial adat, daerah tersebut merupalan daerah teritorial Suku Bahau. Suku Bahau sendiri bermukim di muara Sungai Kelian. Perkampungan atau pemukiman itu disebut Long Kelian. Terdapatnya kandungan emas di daerah tersebut telah diketahui sebelumnya, namun dianggap oleh orang-orang dari Suku Bahau sendiri tidak memiliki nilai secara ekonomis atau tidak penting. Sehingga orang Suku Bahau tidak pernah menambangnya atau memanfaatkannya.
Emas
Pertambangan
42 2010 Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan
Kesehatan
Emas
Pertambangan
43 2003 Konflik Agraria Komunitas Adat Karunsi’e dengan PT Vale Indonesia Tbk Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan
Nikel
Pertambangan
44 2009 PT. Tunas Agro Subur Kencana VS Warga Tumbang Mujang
Manufacture
Pertambangan
45 2013 PT. Indo Muro Kencana VS Warga Desa Olung Halangan
Manufacture
Pertambangan
46 2011 PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur VS Warga Desa Bentot dan Desa Lalap
Kesehatan
Pertambangan
47 2011 PT. Sumber Surya Gemilang VS Warga Desa Dayu
Manufacture
Pertambangan
48 2008 PT. Bendahara Cemerlang VS PT. Intan Sari Perkasa
Manufacture
Pertambangan
49 2015 PT. Tamtama Perkasa VS Warga Rahaden
Manufacture
Pertambangan
50 2009 Ancaman Tambang di Wilayah Adat Masyarakat Barambang Katute Pemerintah memberitahukan bahwa Hutan Bonto akan dijadikan hutan lindung. Warga Katute sudah diusir dan pindah dari daerah mereka, kemudian tidak lama terjadi penebangan di daerah tersebut dan akan dijadikan tambang emas. Sementara warga tidak tau hal tersebut. Semakin lama eksploitasi tambang semakin parah, pihak pemerintah dan perusahaan semakin mengintimindasi warga. Bahkan ada 11 warga yang dituduh menebang hutan pinus seluas 44.000 Ha dalam jangka waktu seminggu. Awalnya warga dijanjikan gaji yang besar apabila ikut bekerja di perusahaan tersebut dan dapat menikmati hasil panen dari pohon yang mereka tanam. Ternyata janji tinggal janji bahkan untuk masuk ke dalam hutan saja warga dilarang.
Emas
Pertambangan
Displaying : 41 - 50 of 55 entries, Rows/page: