DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

41 2003 Konflik Agraria Komunitas Adat Karunsi’e dengan PT Vale Indonesia Tbk Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan
Nikel
Pertambangan
42 2009 PT. Tunas Agro Subur Kencana VS Warga Tumbang Mujang
Manufacture
Pertambangan
43 2013 PT. Indo Muro Kencana VS Warga Desa Olung Halangan
Manufacture
Pertambangan
44 2011 PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur VS Warga Desa Bentot dan Desa Lalap
Kesehatan
Pertambangan
45 2011 PT. Sumber Surya Gemilang VS Warga Desa Dayu
Manufacture
Pertambangan
46 2008 PT. Bendahara Cemerlang VS PT. Intan Sari Perkasa
Manufacture
Pertambangan
47 2015 PT. Tamtama Perkasa VS Warga Rahaden
Manufacture
Pertambangan
48 2009 Ancaman Tambang di Wilayah Adat Masyarakat Barambang Katute Pemerintah memberitahukan bahwa Hutan Bonto akan dijadikan hutan lindung. Warga Katute sudah diusir dan pindah dari daerah mereka, kemudian tidak lama terjadi penebangan di daerah tersebut dan akan dijadikan tambang emas. Sementara warga tidak tau hal tersebut. Semakin lama eksploitasi tambang semakin parah, pihak pemerintah dan perusahaan semakin mengintimindasi warga. Bahkan ada 11 warga yang dituduh menebang hutan pinus seluas 44.000 Ha dalam jangka waktu seminggu. Awalnya warga dijanjikan gaji yang besar apabila ikut bekerja di perusahaan tersebut dan dapat menikmati hasil panen dari pohon yang mereka tanam. Ternyata janji tinggal janji bahkan untuk masuk ke dalam hutan saja warga dilarang.
Emas
Pertambangan
49 2008 Tambang Emas di Pulau Romang Sejak ada GBU, panen pala dan cengkih turun drastis dampak pengeboran sekitar perkebunan, banyak tanaman rusak. Padahal dulu, tanaman ini komoditas andalan masyarakat. Rumput laut pun tak luput dari kerusakan bahkan sudah sulit ditemukan. Penambangan yang dilakukan juga merusak lingkungan Pulau Romang, sumber air makin sedikit bahkan ada yang sudah mengering dan keruh airnya. Suara bising yang mengganggu warga dan sempat ada ledakan seperti gempa yang menyebabkan kaca-kaca dirumah warga pecah. Selain itu banyak hal-hal negatif yang disebabkan dari perusahaan tambang tersebut
Emas
Pertambangan
50 2013 Suku Sawai Terusik Tambang Nikel PT. Weda Bay Nickel Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertamakalinya akibat limbah pertambangan. Kendati PT Weda Bay Nickel tidak memaksa mereka pindah, namun komunitas ini terkena dampak langsung operasi tambang di wilayah mereka. Masyarakat terpaksa melepaskan lahan mereka akibat tekanan yang begitu kuat dari pihak perusahaan dan pemerintah setempat. Berdasar prinsip Free, Prior, Informed, Consent sejumlah pelanggaran ditemukan dalam penguasaan lahan masyarakat ini.
Nikel
Pertambangan
Displaying : 41 - 50 of 53 entries, Rows/page: