DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

41 1986 Lahan Garapan Masyarakat Kasepuhan Citorek Ditumpangi Perum Perhutani Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di Desa Citorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu) di blok Pasir Makam lalu berlanjut ke tahun 1994 di blok Ciguha dan blok Pasir Petey. Penanaman ini dilakukan di atas lahan garapan masyarakat yang berupa ladang dan sawah (ditanam juga pohon pinus). Akibatnya adalah lahan garapan masyarakat ditumpangi oleh Perum Perhutani. Sepanjang periode tersebut, apabila perum Perhutani menemukan masyarakat yang menggarap lahan yang dianggap oleh mereka adalah lahan perhutani maka alat-alat pertaniannya akan diambil, dan apabila masa panen maka perum Perhutani meminta 25% dari hasil panen tersebut.
hutan
Hutan Produksi
42 1998 Konflik Lahan di Tanjung Batang, Lampung Selatan Sejak area tanam perusahaan diperluas, kawasan tanam yang semestinya hanya berada di satu desa, Desa Budi Lestari, meluas ke tiga desa lainnya. Desa-desa itu di antaranya ialah Desa Talang Jawa, Tri Panca Tunggal, dan Sinar Karya, meliputi 400 ha yang terpakai sebagai perluasan PT LPF. Desa Talang Jawa sendiri terkena perluasan penanaman oleh perusahaan seluas 20 ha. Warga desa akhirnya bersatu untuk merebut kembali tanah hak mereka.
hutan
Hutan Produksi
43 2017 Dinas Peternakan Propinsi Usir Masyarakat Adat Pubabu dari Wilayah Adatnya. Masyarakat Adat Pubabu yang menempati Hutan Adat tersebut melakukan perlawanan terhadap Pemerintah sejak tahun 2009, Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebayak 52 KK. Karena selalu merasa tidak nyaman maka banyak yg pindah dan sekarang timggal 25 KK yang masi menenpati Hutan Adat tersebut, kini 25 KK yang masih tingga di gusur/pindahkan. Menjawab Penolakan Masyarakat Adat Pubabu Pemerintah Daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat pada 31 Oktober 2017, Hasilnya Pemerintah mengakui kepemilikan Hak memiliki sertivikat (yang dikeluarkan pada tahun 1983 setelah ada pelepasan Hak oleh Masyarakat adat Pubabu Tahun 1979) atas tanah dengan luas 6.000 Ha yang di dalamnya terdapat 2.671,40 Ha adalah Hutan Adat Pubabu, namun sertifikat Hak Guna Pakai dinyatakan hilang oleh Pemerintah sehingga pemerintah membuat duplikat sertifikat tersebut pada tahun 2013. Penduplikasian sertifikat Hak Guna Pakai tahun 2013 dilakukan secara sepihak oleh Dinas Peternakan Propinsi.
hutan
Hutan Produksi
44 2013 Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
45 2012 Konflik masyarakat adat Mukim Lango dengan Peusahaan Swasta
HPH
Hutan Produksi
46 2017 MA Pandumaan-Sipituhuta Vs PT Toba Pulp Lestari Tbk Konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari dengan MA Pandumaan-Sipituhuta yang berawal dari pemberian izin usaha oleh Kementerian Kehutanan yang pada dasarnya kawasan yang diberikan masi berupa penunjukan dan belum sampai pada tahap pengukuhan sehingga terjadi tumpang tindih kawasan usaha dengan kawasan masyarakat adat yang berakibat pada penebangan ratusan pohon kemenyan yang telah ditanam oleh masyarakat adat sejak 300 tahun silam berubah menjadi penanamn hutan ekualiptus.
hutan
Hutan Produksi
47 2004 PT. Korintiga Hutani VS Kelompok Tani Maju Bahaum
hutan
Hutan Produksi
48 2009 PT. Budidaya Tetra VS Warga Balai Riam
hutan
Hutan Produksi
49 2010 PT. Korintiga Hutani VS Warga Sekitar Perusahaan
hutan
Hutan Produksi
50 2009 PT. Sakti Mait Jaya Langit VS Warga Desa Lahei
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 41 - 50 of 81 entries, Rows/page: