Penyerbuan posko petani di wilayah perkebunan Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Posko Petani Desa Gadungan dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal diduga preman suruhan perusahaan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang tengah bersengketa dengan petani. Sebelumnya, pada 14 Mei 2022,tiga 3 orang petani anggota Panguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) mendapat surat panggilan dari Polres Blitar dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan lahan. Tuduhan pencurian ini dilayangkan kepada Untungdan Jarni,sedangkan penyerobotan lahan dilayangkan kepada Sungkono. Surat pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak pewaris. Untung dan Jarni difoto oleh pihak perusahaan sedang memotong kayu sengon di LPRA Desa Gadungan ,Kec. Gandusari, Blitar, Jawa Timur. Begitu pun dengan Sungkono,sedang membangun pos pupuk organik untuk persediaan pupuk bagi anggota PPKM. Difoto kemudiaan dilaporkan atas tindakan pidana
Perkebunan Karet
Perkebunan
32
2023
Vonis Penjara Ahli Waris dan PT.Sampoerna Agro
Pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya, seluas 248 ha digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha. Tahun 2022, Elli selaku ahli waris divonis 8 bulan penjara. Sejak 2008 di desa Cinta Jaya terdapat 4 (empat) konsensi perusahaan sawit seluas 2.024 Ha yang sebagain besar berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Perusahan tersebut adalah PT Sampoerna Agro, PT Gading Cempaka, PT Rambang Agro Jaya dan PT Klantan. Kehadiran perusahaan tersebut mendorong konflik batas desa dan munculnya spekulasi tanah (pasar tanah). Konflik batas desa yang terjadi akibat penetrasi perusahaan sawit, antara desa Cinta Jaya dengan 3 desa lainya yaitu desa Pedamaran 2, Pedamaran 4 dan Pedamaran 5. Selain menimbulkan konflik batas desa, sejak hadirnya perusahaan, lahan persawahan masyarakat sering mengalami banjir dan mengakibatkan gagal panen karena kanal yang dibangun perusahaan di wilayah konsensi berdampak pada rusaknya sistem aliran air lahan pertanian dan persawahan masyarakat yang berada sekitar areal konsensi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
33
2023
Sengketa Lahan Masyarakat Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA)
Masyarakat sekitar telah memiliki lahan tersebut dan mengelolanya sejak 1990-an. Situasi kemudian berubah ketika PT ANA datang menyerobot lahan mereka tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
34
2023
Kriminalisasi Petani dengan Tuduhan Penyerobotan Lahan HGU PTPN VII
Empat petani mengalami kriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan HGU PTPN VIII Cisaruni, di Desa Cikajang, Garut-Jawa Barat.
PTPN
Perkebunan
35
2022
Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla
Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Susi Sipahutar dari Jaringan Rakyat Siantar Simalungun Bersatu mengatakan, alat berat merangsek ke Kawasan Flamboyan 2 Gurila terus beroperasi mengeruk tanah perkebunan dengan alasan membuat parit. Ricuh proses eksekusi lahan PTPN III, sudah berulang kali terjadi dalam sebulan terakhir. Warga menolak ganti rugi dan memilih tetap bertahan di rumah Kegiatan yang berada di kawasan pemukiman masyarakat yang tidak terima tali asih ini membuat masyarakat merasa terintimidasi oleh alat berat dan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri.
PTPN
Perkebunan
36
2022
Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari
PTPN
Perkebunan
37
2022
Konflik PTPN XIV dengan warga Desa Batu Mila
PTPN dilaporkan oleh warga atas dugaan perusakan lingkungan dan penggusuran lahan warga untuk ekspansi kelapa sawit, padahal HGU yang dimiliki oleh PTPN sudah habis sejak 2003
PTPN
Perkebunan
38
2021
Konflik antara masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah.
Masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Tergugatnya adalah bupati Lamandau, Kalimantan Tengah
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
39
2023
PT. WIN belum menyelesaikan sengketa terkait penyerobotan lahan warga di Desa Kerayaan, Kutai Timur.
PT.Wira Inova Nusantara melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 435 hektar dan tidak menunjukan tindakan kooperatif untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan audiensi dan kesepakatan sebelumnya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
40
2023
Mediasi PT.Putra Bangun Bersama (PBB) dan Warga Simpang Nungki, Batola
Warga Simpang Nungki Batola melaporkan PT.PBB atas dugaan penyerobotan lahan warga untuk perkebunan sawit tanpa ganti rugi.