DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

31 2008 Konflik Petani Pesisir Selatan Kulon Progo dengan PT JMI (Tambang Pasir) Kementrian ESDM pada 4 November 2008, melalui siaran pressnya dengan nomer : 64/HUMAS DESDM/2008 menyatakan, telah dilakukan penandatanganan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) untuk mengusahakan bahan galian pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengembangkan “Integrated Iron Making Industry”. Kontrak karya ini merupakan kontrak karya generasi VII+ yang merupakan kontrak karya pertama sejak penandatanganan kontrak karya generasi ke VII, pada tahun 1998 dan juga merupakan yang pertama ada di Pulau Jawa dan kontrak karya pertama yang akan mengusahakan bahan galian pasir besi. Naskah Kontrak Karya tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan komposisi kepemilikan saham PT Jogja Magasa Iron adalah PT Jogja Magasa Mining (Indonesia) sebesar 30% dan Indo Mines Limited (Australia) sebesar 70%. dan pada tahun kepemilikan PT Jogja Magasa Iron (JMI) telah beralih tangan  menjadi milik Rajawali Grup. setelah Rajawali Group membeli  sebanyak 250 juta  saham  baru Indo Mines  seharga Aus $ 50 juta ,dengan  pembelian saham yang dilakukanya maka PT Rajawali menguasai 57, 12%  Indo Mine Ltd. sedangkan cadangan besi yang terdapat dalam pasir besi sebesar 33,6 juta ton Fe dengan produksi sekitar 1 juta ton per tahun. Cadangan besi diperoleh dari konsentrat pasir besi. Proyek ini akan menambang bahan galian pasir besi (iron sand) dengan sistem tambang terbuka untuk diolah melalui proses konsentrasi dan smelting untuk memproduksi pig iron (besi kasar) dengan kandungan Fe>94%. Hingga saat ini PT JMI hanya mampu memabnagun Pilot Project (Proyek Percontohan) di desa Trisik dan Glagah, yang kondisinya dalam keadaan terlantar.
Pasir Besi
Pertambangan
32 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
33 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
34 2009 Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut: -Tapak Pabrik (+ 75 Ha) a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha; b.Perhutani : + 34,20 Ha -Buffer Zone (+ 68,22 Ha) a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha b.Perhutani : + 21,61 Ha -Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha) a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha b.Milik Desa : 15 Ha Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut: -Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen) -Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)
Batu Gambing
Pertambangan
35 2009 Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen Kelanjutan Pembangunan Pabrik PT. Semen Gresik mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat
Kesehatan
Pertambangan
36 2007 Aktivitas Tambang Merusak Sumber Penghidupan Masyarakat Adat Lipun Menurut Haspan Hamdan sebagai salah satu tokoh masyarakat adat Dayak, "beberapa warga yang bermukim di Desa Gendang Timburu, Magalau Hulu, Magalau Hilir, dan Sampanahan kini terserang gatal-gatal dan batuk akibat mengonsumsi air sungai sebagai tempat pembuangan aktivitas tambang."
Batu Bara
Pertambangan
37 2011 Gunung Botak Memanas, Konflik Warga Kayeli dengan penambang Ilegal Sejak ditemukannya tambang emas digunung botak pada pertengahan 2012, sejumlah penambang dari berbagai penjuru nusantara mendatangi desa Dafa. Selanjutnya timbul konflik horizontal antar para penambang. Masyarakat adat sebagai pemilik wilayah merasa sangat dirugikan
Emas
Pertambangan
38 2015 Kriminalisasi Bokum dan Nuhu, Masyarakat Togutil Kasus ini bermula saat 22 perusahaan tambang dan 2 perusahaan sawit masuk ke wilayah adat. pada tahun 2013 dan 2014, 4 orang warga Waci ditemukan tewas, 2 orang dari suku Togutil kemudian dituduh sebagai pelaku yaitu Bokum dan Nuhu.
Nikel
Pertambangan
39 2010 Kasepuhan Cisitu Masih Dibayangi Tambang Emas Liar Kondisi di wilayah adat Kasepuhan Cisitu khususnya di wilayah eks pertambangan ANTAM di lokasi Cikidang sedang di serbu atau di jarah ribuan orang  yang sama sekali mengangkangi hak-hak dan kedaulatan Kasepuhan Cisitu. Tindakan  penjarahan ini melibatkan apparatus Desa (kepala desa) dan oknum pejabat lainnya dengan mendapatkan upeti dari setiap hasil penambangan
Emas
Pertambangan
40 2009 Penolakan Tambang Emas di Batugosok Ratusan warga Manggarai Barat berunjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo (29/05/2009), menentang aktivitas eksplorasi emas yang sedang berlangsung di kawasan Batu Gosok serta sejumlah rencana penambangan lain di wilayah itu. Penentuan lokasi tambang tidak pernah dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar. Padahal area tambang seluas 2.000 hektar lokasinya berdekatan dengan perkampungan dan masih diklaim sebagai tanah ulayat. Atas desakan berbagai pihak dan bergantinya rezim pemerintahan baru di Manggarai Barat, tahun 2010 izin tambang PT Grand Nusantara dicabut. Akan tetapi, PT Grand Nusantara kembali mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2016 berdasarkan SK 34/1/IUP/PMA/2016.
Emas
Pertambangan
Displaying : 31 - 40 of 55 entries, Rows/page: