Hilangnya Hak Masyarakat Adat dayak Ma’anyan Mengelola sumber daya Alamnya
Menurut pemerintah tanah/wilayah adat masyarakat adat Dayak Ma’ayan
Janah Jari semua adalah milik negara, karena terbukti tanah
masyarakat adat dipandang sebelah mata oleh pemerintah atau
perusahaan. Penunjukan atau penetapan wilayah tersebut oleh
pemerintah hanya dengan memberikan izin kepada perusahaan saja lalu
dengan izin tersebut perusahaan menguasai wilayah atau tanah.
Perubahan status tanah tersebut setelah investor masuk kewilayah
Kampung Janah Jari. Dahulu Kampung (Tumpuk) adalah tanah yang di
kelola bersama oleh masyarakat kampung, namun sekarang dikuasai
oleh perusahaan.
Alasan perusahaan pada waktu pembukaan wilayah hutan untuk
perkebunan adalah agar membuka lapangan kerja bagi masyarakat
kampung. Selain itu banyak lagi janji-janji yang diumbar oleh pihak
perusahaan kepada masyarakat adat terkait dengan kesejahteraan yang
didapatkan oleh masyaraat. Kemudian janji-janji pihak perusahaan
waktu itu adalah apabila ijin usaha selesai tanah akan dikembalikan
kepada masyarakat ucap pimpinan perusahaan PT. Haspram ketika itu.
Namun, kenyataannya sampai sekarang tanah masyarakat tetap
dikuasai oleh perusahaan yang sudah berganti nama menjadi PT
Polymers Kalimantan Plantation dan saat juga berubah nama PT
Sendabi Indah Lestari.
Ada beberapa konsesi yang masuk misalnya didalam areal perkebunan
yang saat ini dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yaitu
banyaknya perijinan pertambangan yang masuk kedalam wilayah adat Janah Jari seperti PT Sinar Barito Global, PT Senamas Energy Mineral,
PT REM, PT Alam Karunia Mineral, dan CV Karisma Jaya. Sekarang yang
sudah melakukan penambangan adalah PT Sinar Barito Global, namun
tidak dapat beroperasi karena bermasalah dengan PT Sendabi Indah
Lestari yang disebabkan tumpang tindih perizinan. Perizinan yang
masuk di Janah Jari untuk saat ini selain kebanyakan izin pertambangan
yang diberikan oleh Mantan Bupati Barito Timur Drs. Zain Alkim. Izin
yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan
yang membutuhkan.
PT Haspram mulai beroperasi pada tahun 1988 sedangkan HGU yang
terbit Pada tanggal 12 April 1995 dengan No : 25/HGU/2 BPN/1995 yang
luas Wilayahnya 3306 ha atas Nama PT Polymer Kalimantan Plantation.
Sedangkan pada saat Pemberian Balik Nama Izin Usaha Perkebunan
Atas Nama PT Sendabi Indah Lestari No 366 pada 4 November Tahun
2011 dengan jumlah luasan areal HGU 5306,112 ha yang mana luasan ini
melingkupi Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Dusun Timur,
Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan jumlah IUP PT Sendabi
Indah Lestari areal 2000,112 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
263
2008
konflik Plasma Masyarakat Desa kinjil dengan Pt. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
264
2014
Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa
Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
265
2008
Konflik Plasma Masyarakat Desa Riam Durian dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
266
2008
Konflik Plasma Masyarakat Desa Sukajaya dengan PT. Bumitama Gunajaya Abadi
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
267
2010
Konflik Masyarakat Sei Ahas dengan PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
268
2008
Perambahan Hutan Larangan Adat Suku Ampang Delapan Talang Mamak Oleh PT. Selantai Agro Lestari
Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. PT SAL yang belum memiliki HGU sudah beroperasi seenaknya dan menggusur hutan adat yang menjadi tempat bergantung hidup masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
269
2014
dianiaya di tanah leluhur
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No.12 Tahun 2008,
tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, pada bagian ketentuan
umum poin 10 disebutkan adanya kemitraan Perkebunan adalah
hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung
jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan
perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar
perkebunan. Sekiranya ketentuan tersebut diterapkan, maka Masyarakat
Adat Desa Semunying Jaya mungkin akan menerimanya, tetapi praktik
perampasan lahan, penggusuran kampung, kebun, dan lahan pertanian
masyarakat atas nama pembangunan serta terjadinya kriminalisasi
tokoh masyarakat, rusaknya ekosistem, situs sejarah dan struktur sosial
budaya masyarakat adat Semunying Jaya menyebabkan sering terjadi
konflik vertikal dan horizontal yang tidak pernah diselesaikan dengan
proporsional. Itulah sebabnya kasus Semunying Jaya menjadi fokus
pembahasan utama di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Pertanyaan kritis muncul, mengapa berbagai regulasi yang dikeluarkan
begitu mudah dibelokan untuk keuntungan pihak pengembang usaha
perkebunan (dalam hal ini PT Ledo Lestari). Sepertinya pihak pengelola
perkebunan telah menjadi buta mata dan hatinya sehingga tidak mau
tahu jeritan dan penderitaan masyarakat adat sebagai petani
perladangan. Hal ini terungkap dari hasil wawancara pada tanggal 28
Agustus 2014, seperti dikemukakan oleh Pak Abulipah sebagai berikut:
“PT Ledo Lestari di Semunying Jaya telah melakukan perampasan
hak-hak atas tanah kami, dikatakan merampas karena lahan yang
mereka rampas dan kerjakan merupakan lahan milik kesayangan warga
kami Semunying Jaya. Lahan tersebut terus kami jaga dan bila lengah
sehari saja ditinggalkan maka lahan tersebut sudah digusur
perusahaan. pihak sawit menawarkan kompensasi paksa untuk lahan
tersebut, bila menolak kompensasi, maka lahan tersebut diambil begitu
saja. Sesungguhnya, kami tidak pernah rela menyerahkan lahan kami
kepada perusahaan walaupun pada kenyataannya lahan tersebut telah
ditumbuhi pohon sawit. Jangan dikira kami mau menjual tanah-tanah
kami tersebut.†Tegas Abulipah dengan penuh keyakinan. Abulipah
berkeyakinan bahwa akan ada masanya kejahatan itu akan dipatahkan
oleh kebenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
270
2005
Konflik Masyrakat Kemawen denga PT. Berjaya Agro Kalimantan