Jalan Panjang Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada
Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat
SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit
mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan
penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga
menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin
Sembilan.
Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT
Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986
melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin
HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599
Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU
untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada
seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan
mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang
dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar
27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit
perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun
sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha.
Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan
sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung
Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan
sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
242
2014
PT. Kalimantan Citra Lestari VS Warga Mantangai Hulu
Penolakan terhadap perusahaan perkebunan sawit karena berada dalam wilayah kelola warga. Penyerobotan lahan kelola warga dan kelompok 3 tani.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
243
2016
Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Ramang oleh Perusahaan
PT. AGL Menggusur kebun dan ladang masyarakat seluas sekitar 800 Ha. Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi, apalagi membeli tanah ke warga. Warga menolak PT.AGL, menuntut ganti rugi tanam tumbuh, dan menuntut pengembalian tanah.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
244
1982
Konflik Perkebunan PTPN XXVIII/PTPN XIV di Desa Uraso, Sulawesi Selatan
PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tanggal 14 Pebruari 1995 dan Akta Notaris Harun Kamil, SH Nomor 47 tanggal 11 Maret 1996.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
245
2004
Konflik Desa Biru Maju dengan PT. Buana Arta Sejahtera
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
246
2017
Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju
Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju sejak tahun 1980. Lokasi ini juga merupakan Eks lahan HGU UD Maju Tahun 1989
Eks-Perkebunan
Perkebunan
247
2017
Masyarakat Desa Uevolo dengan perkebunan kelapa sawit
Desa Uevolo merupakan pemekaran dari Desa Marantale. Pad tahun 2016, masyarakat Uevolo dan desa lainnya di Kecamatan Ampibabo dan Siniu tengah diresahkan oleh masuknya investasi perkebunan besar kelapa sawit di wilayah tersebut. Tercatat 2 perusahaan besar yakni PT. Ampibabo dan PT. Agri Toribulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
248
2017
Konflik Masyarakat Desa Toiba dengan PT Wiramas Permai dan PT.SM Patipati
Orang Toiba sejak zaman kerajaan Banggai [sekitar tahun 1800] telah memanfaatkan Patipati sebgai areal penggembalaan ternak. Untuk lokasi berkebun berada di sebalah bara Patipati. Tahun 1999, Pemerin
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
249
2013
Sengketa Lahan Desa Sedayu
Perum Perhutani
Perkebunan
250
2017
Sengketa Lahan Tanah Telantar eks Perkebunan Petani Banjarnegara