DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

241 2014 Jalan Panjang Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin Sembilan. Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986 melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599 Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar 27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha. Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
242 2014 PT. Kalimantan Citra Lestari VS Warga Mantangai Hulu Penolakan terhadap perusahaan perkebunan sawit karena berada dalam wilayah kelola warga. Penyerobotan lahan kelola warga dan kelompok 3 tani.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
243 2016 Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Ramang oleh Perusahaan PT. AGL Menggusur kebun dan ladang masyarakat seluas sekitar 800 Ha. Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi, apalagi membeli tanah ke warga. Warga menolak PT.AGL, menuntut ganti rugi tanam tumbuh, dan menuntut pengembalian tanah.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
244 1982 Konflik Perkebunan PTPN XXVIII/PTPN XIV di Desa Uraso, Sulawesi Selatan PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tanggal 14 Pebruari 1995 dan Akta Notaris Harun Kamil, SH Nomor 47 tanggal 11 Maret 1996.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
245 2004 Konflik Desa Biru Maju dengan PT. Buana Arta Sejahtera
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
246 2017 Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju Pemukiman dan areal berkebun masyarakat masuk dalam eks lahan HGU UD Maju sejak tahun 1980. Lokasi ini juga merupakan Eks lahan HGU UD Maju Tahun 1989
Eks-Perkebunan
Perkebunan
247 2017 Masyarakat Desa Uevolo dengan perkebunan kelapa sawit Desa Uevolo merupakan pemekaran dari Desa Marantale. Pad tahun 2016, masyarakat Uevolo dan desa lainnya di Kecamatan Ampibabo dan Siniu tengah diresahkan oleh masuknya investasi perkebunan besar kelapa sawit di wilayah tersebut. Tercatat 2 perusahaan besar yakni PT. Ampibabo dan PT. Agri Toribulu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
248 2017 Konflik Masyarakat Desa Toiba dengan PT Wiramas Permai dan PT.SM Patipati Orang Toiba sejak zaman kerajaan Banggai [sekitar tahun 1800] telah memanfaatkan Patipati sebgai areal penggembalaan ternak. Untuk lokasi berkebun berada di sebalah bara Patipati. Tahun 1999, Pemerin
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
249 2013 Sengketa Lahan Desa Sedayu
Perum Perhutani
Perkebunan
250 2017 Sengketa Lahan Tanah Telantar eks Perkebunan Petani Banjarnegara
Eks-Perkebunan
Perkebunan
Displaying : 241 - 250 of 256 entries, Rows/page: