Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Dianiaya di Tanah Leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
22
2004
Konflik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Menghentikan PT. Ledo Lestari
Desa Samunying Jaya berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang . Mayoritas warga Semunying Jaya adalah Dayak Iban, satu-satunya komunitas Dayak yang sejak lama ada di Kabupaten Bengkayang. Masyarakat pertama kali membukaan hutan di sepanjang adalah PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker) dari 1980 hingga 1990-an. Konsesi PT. Yamaker selanjutnya diambil-alih negara. Perum Perhutani yang melanjutkan penebangan di kawasan tersebut hingga 2001. Kemudian perusahaan Malaysia, PT. Lundu, melanjutkan aksi penebangan, bahkan mendirikan tempat penggergajian. Pada 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP), perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan izin usaha oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Dengan dasar izin yang dikantongi, PT. AMP mengeksploitasi hutan adat masyarakat. Perusahaan ini melakukan penebangan di areal seluas 4.000 ha. Hasil tebangannya dijual secara ilegal ke Malaysia. Pemerintah daerah kemudian mencabut izinnya lalu, izin awal untuk membangun perkebunan sawit seluas 20.000 hektar dialihkan ke PT. Ledo Lestari (LL) pada 2004. Perusahaan ini adalah anak dari Duta Palma Nusantara Group. Keberadaan Ledo Lestari ini bukan akhir dari eksploitasi sumber daya alam di Semunying Jaya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
23
2017
Sanggau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
24
2014
dianiaya di tanah leluhur
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No.12 Tahun 2008,
tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, pada bagian ketentuan
umum poin 10 disebutkan adanya kemitraan Perkebunan adalah
hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung
jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan
perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar
perkebunan. Sekiranya ketentuan tersebut diterapkan, maka Masyarakat
Adat Desa Semunying Jaya mungkin akan menerimanya, tetapi praktik
perampasan lahan, penggusuran kampung, kebun, dan lahan pertanian
masyarakat atas nama pembangunan serta terjadinya kriminalisasi
tokoh masyarakat, rusaknya ekosistem, situs sejarah dan struktur sosial
budaya masyarakat adat Semunying Jaya menyebabkan sering terjadi
konflik vertikal dan horizontal yang tidak pernah diselesaikan dengan
proporsional. Itulah sebabnya kasus Semunying Jaya menjadi fokus
pembahasan utama di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Pertanyaan kritis muncul, mengapa berbagai regulasi yang dikeluarkan
begitu mudah dibelokan untuk keuntungan pihak pengembang usaha
perkebunan (dalam hal ini PT Ledo Lestari). Sepertinya pihak pengelola
perkebunan telah menjadi buta mata dan hatinya sehingga tidak mau
tahu jeritan dan penderitaan masyarakat adat sebagai petani
perladangan. Hal ini terungkap dari hasil wawancara pada tanggal 28
Agustus 2014, seperti dikemukakan oleh Pak Abulipah sebagai berikut:
“PT Ledo Lestari di Semunying Jaya telah melakukan perampasan
hak-hak atas tanah kami, dikatakan merampas karena lahan yang
mereka rampas dan kerjakan merupakan lahan milik kesayangan warga
kami Semunying Jaya. Lahan tersebut terus kami jaga dan bila lengah
sehari saja ditinggalkan maka lahan tersebut sudah digusur
perusahaan. pihak sawit menawarkan kompensasi paksa untuk lahan
tersebut, bila menolak kompensasi, maka lahan tersebut diambil begitu
saja. Sesungguhnya, kami tidak pernah rela menyerahkan lahan kami
kepada perusahaan walaupun pada kenyataannya lahan tersebut telah
ditumbuhi pohon sawit. Jangan dikira kami mau menjual tanah-tanah
kami tersebut.” Tegas Abulipah dengan penuh keyakinan. Abulipah
berkeyakinan bahwa akan ada masanya kejahatan itu akan dipatahkan
oleh kebenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
25
2017
Masyarakat Nanga Siyai Vs Taman Nasional Bukit Baka Raya
Konflik muncul karena keberadaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya telah membatasi akses masyarakat terhadap sumberdaya alam hutan