DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

21 2004 Konflik Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Menghentikan PT. Ledo Lestari Desa Samunying Jaya berada di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang . Mayoritas warga Semunying Jaya adalah Dayak Iban, satu-satunya komunitas Dayak yang sejak lama ada di Kabupaten Bengkayang. Masyarakat pertama kali membukaan hutan di sepanjang adalah PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker) dari 1980 hingga 1990-an. Konsesi PT. Yamaker selanjutnya diambil-alih negara. Perum Perhutani yang melanjutkan penebangan di kawasan tersebut hingga 2001. Kemudian perusahaan Malaysia, PT. Lundu, melanjutkan aksi penebangan, bahkan mendirikan tempat penggergajian. Pada 2002, PT. Agung Multi Perkasa (AMP), perusahaan perkebunan kelapa sawit mendapatkan izin usaha oleh pemerintah daerah di wilayah tersebut. Dengan dasar izin yang dikantongi, PT. AMP mengeksploitasi hutan adat masyarakat. Perusahaan ini melakukan penebangan di areal seluas 4.000 ha. Hasil tebangannya dijual secara ilegal ke Malaysia. Pemerintah daerah kemudian mencabut izinnya lalu, izin awal untuk membangun perkebunan sawit seluas 20.000 hektar dialihkan ke PT. Ledo Lestari (LL) pada 2004. Perusahaan ini adalah anak dari Duta Palma Nusantara Group. Keberadaan Ledo Lestari ini bukan akhir dari eksploitasi sumber daya alam di Semunying Jaya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
22 2017 Sanggau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
23 2014 dianiaya di tanah leluhur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No.12 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, pada bagian ketentuan umum poin 10 disebutkan adanya kemitraan Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Sekiranya ketentuan tersebut diterapkan, maka Masyarakat Adat Desa Semunying Jaya mungkin akan menerimanya, tetapi praktik perampasan lahan, penggusuran kampung, kebun, dan lahan pertanian masyarakat atas nama pembangunan serta terjadinya kriminalisasi tokoh masyarakat, rusaknya ekosistem, situs sejarah dan struktur sosial budaya masyarakat adat Semunying Jaya menyebabkan sering terjadi konflik vertikal dan horizontal yang tidak pernah diselesaikan dengan proporsional. Itulah sebabnya kasus Semunying Jaya menjadi fokus pembahasan utama di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Pertanyaan kritis muncul, mengapa berbagai regulasi yang dikeluarkan begitu mudah dibelokan untuk keuntungan pihak pengembang usaha perkebunan (dalam hal ini PT Ledo Lestari). Sepertinya pihak pengelola perkebunan telah menjadi buta mata dan hatinya sehingga tidak mau tahu jeritan dan penderitaan masyarakat adat sebagai petani perladangan. Hal ini terungkap dari hasil wawancara pada tanggal 28 Agustus 2014, seperti dikemukakan oleh Pak Abulipah sebagai berikut: “PT Ledo Lestari di Semunying Jaya telah melakukan perampasan hak-hak atas tanah kami, dikatakan merampas karena lahan yang mereka rampas dan kerjakan merupakan lahan milik kesayangan warga kami Semunying Jaya. Lahan tersebut terus kami jaga dan bila lengah sehari saja ditinggalkan maka lahan tersebut sudah digusur perusahaan. pihak sawit menawarkan kompensasi paksa untuk lahan tersebut, bila menolak kompensasi, maka lahan tersebut diambil begitu saja. Sesungguhnya, kami tidak pernah rela menyerahkan lahan kami kepada perusahaan walaupun pada kenyataannya lahan tersebut telah ditumbuhi pohon sawit. Jangan dikira kami mau menjual tanah-tanah kami tersebut.” Tegas Abulipah dengan penuh keyakinan. Abulipah berkeyakinan bahwa akan ada masanya kejahatan itu akan dipatahkan oleh kebenaran.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
24 2017 Masyarakat Nanga Siyai Vs Taman Nasional Bukit Baka Raya Konflik muncul karena keberadaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya telah membatasi akses masyarakat terhadap sumberdaya alam hutan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
Displaying : 21 - 30 of 24 entries, Rows/page: