PT Merbau Jaya Indah Raya menggusur lahan warga Desa Rakawuta
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
12
2015
Perusahaan Sawit PT Merbau Jaya Indah Raya Grup dan Warga Transmigrasi Blok I Unit Pemukiman dan Trasmigrasi (UPT) Arongo
Klaim sepihak perusahaan atas lahan usaha II masyarakat dalam izin hak guna usaha (HGU) Merbau ini berakhir dengan sebagian lahan dan tanaman warga tergusur pada 2015.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
13
1987
Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit
Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
14
1965
Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
15
2019
Konflik Warga Desa Berang dengan PT. Tata Hamparan Eka Persada
Adanya polemik antara warga desa Berang dengan PT THEP yang dipicu aksi penambangan oleh warga di lahan HGU PT THEP tak kunjung terselesaikan. Warga melakukan aksi besar-besaran sekitar 500 orang di PT. THEP yang merupakan gabungan dari beberapa desa yang warganya ikut menambang, yaitu desa ibul, desa peradong, desa air nyatoh, desa pangek dan banyak lagi. Warga protes dengan penertiban aktivitas pertambangan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan melakukan kriminalisasi dalam melakukan penertiban, aparat baik polri maupun TNI. Alasan warga nekat menambang di lahan sawit PT. THEP adalah dikarenakan berlimpahnya stok pasir timah yang hanya dikedalaman tiga hingga empat meter.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
16
2007
Konflik Warga Desa Bangka Kota dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
17
2007
Konflik Warga Desa Simpang Rimba dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
18
2019
Penyerobotan Lahan Warga oleh Perkebunan Karet PT Air Muring di Bengkulu Utara
Pada 31 Oktober 2019, 7 orang warga Kecamatan Ketahun mengadukan konsesi HGU PT Air Muring kepada BPN Bengkulu Utara. Mereka menuntut ganti rugi lahan warga yang berada di dalam konsesi PT Air Muring.
Perkebunan Karet
Perkebunan
19
2019
Penolakan Masyarakat Hukum Adat Awyu Terhadap Izin dan Keberadaan 7 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Beberapa perusahaan perkebunan sawit mengancam hilangnya tanah atau tempat ritual adat suku awyu dan juga mengancam tempat sumber pencarian pangan untuk pemenuhan hidup dan mata pencarian masyarakat adat suku awyu
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
20
2019
PT. KSO Capitol Casagro Merampas Lahan Petani Galela
Akar persoalan sengketa tanah petani Galela dan perusahaan PT Capitol Casagro sekarang tidak terlepas dari sengketa tanah petani dengan perusahaan sebelumnya. pada tahun 1980 an petani Galela memiliki hak proyek kebun kelapa rakyat yang disepakati oleh pemerintah daerah, Dinas pertanian, dan bank BRI Tobelo. Tahun 1991 tanaman sudah panen dan saat itu juga masuk perusahaan PT Global Agronosa Indonesia dengan tujuan membebaskan tanah petani setempat dengan alasan akan dijadikan perkebunan pisang. Awalnya petani tidak mau menyerahkan tanahnya ke perusahaan. Namun akibat keterlibatan pihak keamanan TNI-Polri yang mempropagandakan bahwa petani Galela Anti Pancasila dan anti negara sehingga petani secara terpaksa menyerahkan tanahnya ke perusahaan.