Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri
Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu.
Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK†pada bulan April 2017.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
12
2000
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara
Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
hutan
Hutan Produksi
13
2021
Konflik lahan antara warga Dusun Pondokasem, desa Kedungasri, kec. Tegaldlimo, Kab. Banyuwangi dengan Perum Perhutani
Sengketa lahan antara Warga Dusun Pondokasem, Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi Jawa Timur dengan Perum Perhutani masih terjadi hingga saat ini. Perum Perhutani mengklaim bahwa wilayah Dusun Pondokasem masuk di dalam peta kerja Perum perhutani ( Tenurial ).
Fakta dilapangan, masyarakat telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1941, bahkan Pemerintah Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo juga mempunyai peta desa dan letter C yang menyatakan bahwa keberadaan dusun Pondokasem masuk di dalam adminitrasi desa kedungasri.
Dengan adanya sengketa tersebut, pembangunan kawasan tersebut menjadi terhambat, tanah milik warga tidak dapat disertifikasi oleh BPN.
Untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, warga Pondokasem bersama dengan Pemerintah Desa kedungasri mengajukan areal tersebut kepada Pemerintah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
14
2020
Kriminalisasi dan Ketidakadilan dalam perkara Bongku, Petani Masyarakat Adat Suku Sakai
Bongku Bin Jelodan (Alm) adalah seorang Masyarakat Adat Sakai di Suluk Bongkal, warga RT 01/RW 02, Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau. Keseharian Bongku adalah bertani tradisional. Untuk menghidupi keluarganya bertanam Ubi Kayu, Bongku menanam Ubi Menggalo (Ubi Racun).
Berawal dari keinginan Bongku membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo, Bongku menggarap lahan yang merupakan lahan atau tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis. Karena belum memiliki lahan sendiri, Bongku menebang sejumlah pohon eukaliptus dua hari berturut-turut.
Pada Hari Minggu, 3 November 2019, Bongku ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
HTI
Hutan Produksi
15
2019
Usaha Masyarakat Adat Sabuai dalam Mempertahankan Hutan dari Perusahaan CV Sumber Berkat Makmur
Puluhan warga Negeri Sabuai memprotes atas penyerobotan hutan adat dan dugaan pembalakan kayu di hutan Gunung Ahwale oleh perusahaan CV Sumber Berkat Makmur (SBM). Hal ini terjadi karena pihak perusahaan bersikeras dan tetap menerobos hutan adat. Oleh karena itu, aksi masyarakat semata-mata untuk membela hak-hak atas hutan dan gunung yang dirampas perusahaan. Hutan itu sangat sakral karena terdapat kuburan leluhur, bahkan lokasi itu adalah kampung lama warga Sabuai. Padahal warga Negeri Sabuai tak memberi izin perusahaan eksploitasi di hutan tersebut. Mereka hanya memberi tiga lahan, yakni, di Hutan Wasaba, Mayaram dan Ihatollus.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
16
2019
Konflik warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera
Ratusan warga Kecamatan Mandiangin yang berasal dari 12 desa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sarolangun pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap persoalan konflik lahan mereka dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). PT AAS telah melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan karet serta telah menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembakaran. Setidaknya lebih dari 1000 jiwa terdampak mengalami total kerugian sebanyak 250 milyar rupiah.
HTI
Hutan Produksi
17
2019
Penolakan Orang Mentawai terhadap HTI PT Biomass Andalan Energi
Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat meminta kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk membatalkan izin IUPHHK-HTI PT. Biomass Andalan Energi (PT BAE) pada Oktober 2019 sebagai respon atas terbitnya kembali izin PT BAE pada Desember 2018. Semula KLHK telah membatalkan izin tersebut melalui Dirjen PHPL pada Januari 2018. Izin baru tersebut didapatkan oleh PT BAE melalui proses Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Pengeluaran izin ini bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik antara warga dengan perusahaan, tetapi juga konflik sosial antar suku di Mentawai.
HTI
Hutan Produksi
18
2020
Konflik Petani di 5 Kabupaten dengan PT WKS (Perusahaan Meracuni Tanaman Petani)
Konflik PT WKS dengan masyarakat sekitar areal konsesinya seakan tidak pernah berhenti. Pada April 2020 ketika Indonesia sedang dilanda darurat COVID-19 beredar video yang direkam oleh warga: seseorang yang mengaku sebagai kontraktor perusahaan menerbangkan drone yang kemudian menyemprotkan cairan putih ke lahan warga yang ditanami sawit, yang merupakan lahan adat masyarakat Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tanaman warga diracuni perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
19
2015
KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF)
Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
20
2007
Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya
PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.