Diusir dari Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi Perkebunan
konflik wilayah adat di Talonang mulai terjadi sejak tahun 1992, ketika pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah Talonang sebagai daerah transmigrasi melalui SK Gubernur NTB No.404/1992 tentang Pencadangan Tanah Transmigrasi seluas 4.050 ha. Selanjutnya pada tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mendorong masuknya investasi PT Dongfang Sisal Group yang membentuk perusahaan baru, yaitu PT Guangken Dongfang Sisal Indonesia dengan kepemilikan saham atau shareholding PT. Pulau Sumbawa Agro