DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 1968 PT.Vale Mengubah Lahan Pemukiman Masyarakat Adat Karunsi’e Menjadi Lapangan Golf. Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Konflik yang terjadi antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.
Manufacture
Pertambangan
12 2012 Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung Penetapan wilayah Adat Tapong menjadi kawasan hutan Lindung dan kemudian rencana Pekebunan Kelapa sawit skala besar oleh PT. ASTRA Agro Lestari di kawasan hutan lindung tersebut
Hutan Lindung
Hutan Lindung
13 1984 Penetapan Wilayah Kelola Rakyat Menjadi Wilayah HGU PT. BULI Konflik ini dipicu oleh adanya penetapan wilayah kelola rakyat menjadi wilayah HGU PT. BULI yang terletak di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase.
Peternakan
Pangan dan Energi
14 2004 PTPN XIV Tidak Menepati Kesepakatan Mengembalikan Lahan Warga Wajo PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dituntut segera mengembalikan lahan warga Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), sesuai kesepakatan bersama di Kantor Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Makassar, 30 April 2013. Selama ini, lahan warga yang diklaim milik PTPN, ditanami sawit. Dalam kesepakatan itu, proses pengembalian lahan melalui mediasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Turut hadir pada pertemuan 30 April 2013 itu antara lain, perwakilan PTPN XIV, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPN Sulsel, BPN Wajo, DPRD Wajo, Kodam VII Wirabuana, dan Pemerintah Sulsel, Asisten I Pemda Wajo, Polres Wajo, serta Kodim Wajo. Kesepakatan menjadikan lahan 2.000 hektar bisa dikelola warga hingga proses pengembalian tuntas. PTPN XIV juga menghentikan seluruh aktivitas perluasan dan penanaman di wilayah yang menjadi tuntutan warga.Pertemuan itu juga mengabulkan permintaan warga agar Polri dan TNI, netral dan tidak melakukan tindakan refresif kepada warga. Setelah lima bulan pertemuan terjadi belum ada realisasi dari PTPN.
PTPN
Perkebunan
15 2007 Konflik antara PTPN XIV Dengan Serikat Tani Polongbangkeng Di Kecamatan Polongbangkeg Utara Kabupaten Takalar Konflik antara warga dengan PTPN XIV muncul tahun 2007. Saat sekitar 723 keluarga petani di sembilan desa di Kecamatan Polongbangkeng Takalar, menuntut perusahaan mengembalikan tanah petani yang dikuasai pemerintah sejak 1982, sekitar 4.500 hektar. Tuntutan petani cukup beralasan, karena penguasaan lahan PTPN berdasar pada hak guna usaha (HGU) selama 25 tahun berakhir 2004. Kenyataan, lahan ini tak juga diberikan kepada warga, pemilik lahan sejak awal. Warga mengaku tidak ingin memperpanjang kontrak karena nilai sangat rendah. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman. Warga yang hidup di sembilan Desa Kecamatan Polongbangkeng, mayoritas dari pertanian dengan rata-rata kepemilikan lahan di bawah satu hektar. Tak jarang mereka harus merantau dan menjadi buruh karena tak memiliki lagi lahan di kampung halaman.
PTPN
Perkebunan
16 2009 Teror Penangkapan Masyarakat Adat Barambang Katute Nasib masyarakat adat Barambang Katute, di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), makin tak menentu. Setelah didera teror penangkapan dengan tuduhan perusakan hutan lindung, kini mereka terancam tergusur akibat rencana tambang emas di kawasan hutan tempat mereka tinggal. Pemerintah mengusir masyarakat dari hutan karena alasan berada di hutan lindung sedang pengusaha malah diberi izin masuk. Pengusiran pertama pada 1994, ketika pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung, dan tertutup akses masyarakat
Hutan Lindung
Hutan Lindung
17 2010 Kriminalisasi Warga Battang Barat di Kawasan Konservasi Sekitar seratusan warga Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo (21/04/2010) mendatangi gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dan Pengadilan Negeri (PN) Palopo meminta agar proses hukum terhadap salah satu rekan mereka, Dani alias Mantong, dihentikan. Rencananya Dani akan disidang pada 22/4/2010 di PN Palopo dengan tuduhan penyerobotan lahan konservasi.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
18 2003 Pencaplokan Lahan oleh PT Pan Lonsum Plantation di Bulukumba Sengketa lahan masyarakat dengan PT Pan London Sumatera Plantation (PT Lonsum/PT PLSP) di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di wilayah yang meliputi tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumaba, Kecamatan Ujung Loe.
Perkebunan Karet
Perkebunan
19 2017 Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
20 2013 Masyarakat Adat Turungan Baji Vs Kehutanan Bahtiar bin Sabang adalah salah satu korban kriminalisasi karena dituduh menebang pohon di atas tanahnya sendiri yang diklim oleh Kehutanan Sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 11 - 20 of 48 entries, Rows/page: