DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2010 Hutan Adat Kapuas Terancam Hilang Ribuan warga berunjuk rasa menuntut Bupati Kapuas Hulu untuk mencabut ijin HPH Perusahaan yang ada di wilayah adat mereka.
hutan
Hutan Produksi
12 2004 Inkuiri Nasional Kalbar: Konflik Berkepanjangan di Semunying Jaya Masyarakat Semunying Jaya, meminta agar PT. LL mengembalikan kawasan hutan adat mereka sekitar 1.420 hektar yang telah dirampas. “Perusahaan juga telah mengambil atau menggusur kuburan leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
13 2002 Ilegal logging di hutan Adat Dayak Iban Dusun Kumba Desa Kumba PT. AMP tidak melakukan penanaman kelapa sawit sesuai perizinannya. Tetapi perizinan tersebut justru hanya dimanfaatkan untuk mengambil kayu yang tersisa termasuk merambah kayu diwilayah hutan adat milik masyarakat Dusun Kumba Desa Kumba
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
14 2000 PT. Lundu Sawmill mencuri kayu di Dusun Pareh Desa Kumba Tahun 2000, PT. Lundu Sawmill milik pengusaha Sarawak-Malaysia, mencuri kayu di wilayah Indonesia (Dusun Pareh Desa Kumba). Dengan ada pencurian kayu di wilayah Indonesia
Eks-Perkebunan
Perkebunan
15 1998 Perhutani Membalak Hutan Masyarakat Adat Iban Perum Perhutani masuk Dusun Pareh dan Dusun Semunying Bungkang. Perum Perhutani ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan reboisasi bekas lahan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya. Reboisasi yang direncanakan tidak pernah direalisasikan. Perum Perhutani justru sebaliknya melakukan pembalakan terhadap hutan alam yang tersisa. Kayu yang ditebang oleh Perum Perhutani dijual ke Malaysia Timur (Sarawak). Kawasan hutan yang ditebang oleh Perum Perhutani adalah wilayah hutan masyarakat adat
Perum Perhutani
Perkebunan
16 1987 Pembalakan Hutan Adat Dayak Iban oleh Perusahaan Tahun 1987, perusahaan HPH PT Yamaker Kalbar Jaya mendapatkan konsesi untuk pengusahaan hutan. PT Yamaker Kalbar Jaya dalam kegiatan pembalakan lapangan sempat menggusur wilayah hutan masyarakat adat Dusun Pareh Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kab. Sambas (belum pemekaran wilayah). Atas pelanggaran tersebut PT. Yamaker Kalbar Jaya dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat.
hutan
Hutan Produksi
17 1980 Eksploitasi Bertubi-tubi perusahaan di tanah adat Semunying Jaya Situasi yang dialami masyarakat adat Semunying Jaya, dianalogikan tak ada waktu untuk menghela nafas yaitubertubi-tubi konsesi perusahaan menggerogoti hutan adat Semunying. Pasalnya sejak tahun 1980-an hingga 1990-an sebagai awal dari eksploitasi hutan adat Semunying Jaya oleh perusahaan PT. Yayasan Maju Kerja (Yamaker).
hutan
Hutan Produksi
18 1996 Klaim sepihak PT. MAS II & III atas tanah adat masyarakat Entapang dan Kerunang Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
19 2012 Konflik PT. Mitra Austral Sejahtera II di atas tanah adat Masyrakat Kerunang dan Entapang Perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera II menjanjikan kepada masyarakat adat Kerunang dan Entapang berupa pembangunan kebun plasma, sarana dan prasarana, dan memberikan lapangan pekerjaan sebagai kompensasi atas pinjam pakai yang diberikan oleh masyarakat adat Entapang. Nyatanya kesepakatan yang dibangun secara musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat adat telah dilanggar dengan berubahnya status tanah tidak lagi sistem pinjam-pakai tetapi menjadi tanah Hak Guna Usaha (milik perusahaan).
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
20 2006 Masyarakat Adat Dayak Iban Semunying Jaya Dianiaya di Tanah Leluhur
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 11 - 20 of 24 entries, Rows/page: