DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 2012 Konflik Pertambangan Di Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) Gombong Terbitnya perpanjangan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan nomer 543.31/1810/2017 yang dimiliki oleh PT Semen Gombong/PT SG (PT Medco Group)dengan komoditas batu gamping seluas 147,50 Ha selama dua tahun di desa Banyumundal dan Sikayu Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen pada tanggal 9 September 2017. Dan akan di ikuti dengan pengajuan kajian Amdal serta keinginan Pemkab melalui Bappeda yang akan melakukan revisi atas Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kebumen dengan tetap mengurangi 8,05 Km persegi luasan kawasan karst lindung (eco-karst) yang di bawah zona tersebut terdapat banyak ponor, resapan dan aliran yang pada gilirannya  membentuk sungai-sungai bawah tanah, menjadi babak baru adanya pembangunan pabrik semen di Kawasan Karts Gombong Selatan,pasca tidak layaknya ijin Amdal PT SG pada tahun 2016. 
Batu Gambing
Pertambangan
12 2009 Sedulur Sikep Pati vs Semen BUMN dan swasta Rencana pendirian Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS merupakan anak perusahaan PT Indocement) dibangun di 4 desa yaitu Desa Mojomulyo, Tambakromo, Larangan, Karangawen Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah dengan nilai investasi sebesar 7 triliun, berdasarkan atas Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu gamping dan Batu Lempung pada 8 Desember 2014. Pembangunan tersebut seluas 180 Ha, berada dalam kawasan hutan milik desa dan milik masyarakat dengan rincian sebagai berikut: -Tapak Pabrik (+ 75 Ha) a.Milik Masyarakat : + 40,80 Ha; b.Perhutani : + 34,20 Ha -Buffer Zone (+ 68,22 Ha) a.Milik Masyarakat : + 46,61 Ha b.Perhutani : + 21,61 Ha -Jalan dan Dormitory (+ 36,78 Ha) a.Milik Masyarakat : + 21,78 Ha b.Milik Desa : 15 Ha Selain itu rencana penambangan akan dilakukan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo dengan luas wilayah penambangan sebagai berikut: -Batu Gamping : 2000 Ha (Kec. Tambakromo dan Kec.Kayen) -Batu Lempung : 663 Ha (Kec. Tambakromo)
Batu Gambing
Pertambangan
13 2009 Sedulur sikep Blora tolak Pabrik Semen Kelanjutan Pembangunan Pabrik PT. Semen Gresik mengkhawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan secara besar-besaran, tercerabutnya budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, memicu pelanggaran Hak Asasi manusia, juga semakin menajamkan konflik horizontal dimasyarakat
Kesehatan
Pertambangan
14 1966 Sengketa Lahan PT Pagilaran di Lima Desa, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Belanda memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanam tanaman kina dan kopi, namun gagal. Kondisi geografis yang berada di wilayah dataran tinggi tersebut akhirnya dialihkan menjadi perkebunan teh. Sistem sewa menyewa yang dilakukan Belanda pada saat itu sangat tidak manusiawi, yang mana masyarakat setempat dipekerjakan layaknya budak yang harus bekerja di lahan yang dikuasai Belanda (Nugroho 2007). Pada 1920, pemerintah Belanda mengundang investor asing yang berasal dari Inggris untuk mengambil alih perusahaan perkebunan tersebut, yang kemudian pada tahun 1928 didirikanlah perusahaan P&T Land’s (Nugroho 2007).
Eks-Perkebunan
Perkebunan
15 1969 Sengketa Lahan PT Ambarawa maju dan masyarakat Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen, Kabupaten Batang Secara geografis Kabupaten Batang membentang dari wilayah dataran tinggi, pegunungan, hingga wilayah dataran rendah, perairan/ laut. Dengan luas hampir 80.000 Hektar, Kabupaten Batang menawarkan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, mulai dari hasil-hasil perikanan, hingga hasil pertanian dan perkebunan. Desa Simbangdesa dan Desa Kebumen merupakan sedikit dari desa yang berada di Kecamatan Tulis dan Kecamatan Subah yang rata-rata jumlah penduduknya sebanyak 4.000 jiwa dan sebagian besar di antaranya bermatapencahariaan sebagai petani.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
16 2011 PLTU Batang, Jawa Tengah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Batang, selanjutnya disebut PLTU Batang, berlokasi di lima desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Desa-desa tersebut di antaranya ialah Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Wonokerso, Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng dan Desa Roban di Kecamatan Tulis. Ratusan hektar tanah di daerah tersebut merupakan tanah subur yang digunakan petani setempat untuk bertani dan berkebun. Wilayah perairan yang berada di sebelah utara Kabupaten Batang merupakan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Selain itu, wilayah perairan tersebut juga masuk ke dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.29/MEN.2012 (kkp.go.id).
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
17 2013 Sengketa Lahan Desa Sedayu
Perum Perhutani
Perkebunan
18 2017 Sengketa Lahan Tanah Telantar eks Perkebunan Petani Banjarnegara
Eks-Perkebunan
Perkebunan
19 2013 Konflik Agraria Warga Desa Sambirejo dengan PTPN IX Konflik yang melibatkan warga Sambirejo Kabupten Sragen Jawa Tengah dengan PTPN IX diawali dengan upaya perluasan areal lahan perkebunan PTPN IX. Konflik ada di delapan titik Sambi yaitu Desa Sukorejo, Jambeyan, Sambi,Dawung, Sambirejo, Kadipiro, Musuk dan Jetis. Sengketa lahan seluas 425ha ini sudah terjadi sejak 1965. Hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Jawa Tengah (KINAD) No.2971X1172/DC/64 dan 3891z/173/72/DC164 pada 4 Januari 1964. Saat itu juga PTPN IX berkeinginan untuk memperluas areal perkebunannya dengan cara menyewa pada masyarakat, namun upaya perluasan itu mendapatkan penolakan dari masyarakat. Satu tahun kemudian pada tahun 1965 setelah peristiwa GESTOK (Gerakan Satu Oktober) terjadi pengusiran terhadap masyarakat petani penggarap lahan beserta tempat tinggal serta penangkapan dengan munculnya isu PKI, selanjutnya PTPN IX secara sepihak (tanpa persetujuan masyrakat) mengambil alih hak atas tanah tersebut.
PTPN
Perkebunan
Displaying : 11 - 20 of 19 entries, Rows/page: