DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 1970 Perampasan Lahan di Soge Indramayu Pasca 1965 hingga pemerintahan Orde Baru menjalankan kekuasaannya, Kuwu Catim meminjam SK KINAG yang dimiliki warga. Kemudian, Kuwu Catim memperjualbelikan SK itu dengan cara memalsukan akta jual beli. Pokrol Bambu, kelompok pengacara lokal, membantu Kuwu Catim memuluskan proses jual beli tanah itu.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
12 1986 Sengketa Lahan di Perkebunan Badega Pada 3 Juli 1986, tanpa pemberitahuan, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 33/HGU/DA/1986 kepada PT SAM yang berakhir pada 1 September 2011. Sejak saat itu, PT SAM bersama dengan aparat dan organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tingkat kecamatan melakukan berbagai ancaman dan teror untuk mengusir petani keluar dari tanah garapan, termasuk dari pemukiman yang berada di areal HGU PT SAM. Kondisi mendesak ini menimbulkan perlawanan yang dilakukan oleh petani penggarap yang juga turut bekerja sama dengan sejumlah aktivis mahasiswa, NGO, terutama LBH Bandung sebagai kuasa hukum para petani penggarap.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
13 2016 Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
14 1971 Peternakan Tapos, Bogor Lahan garapan yang berada di Tapos, pada mulanya merupakan kawasan hutan yang telah lama digarap oleh warga Desa Cibedug dan desa sekitarnya. Hingga kemudian pada 1930, hak erfpacht verponding No. 57 dan 58 diterbitkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada NV Cultuur Maatschappij Pondok Gedeh dengan masa berlaku hingga 2005, untuk ditanami kina dan teh seluas ± 700 Ha. Meskipun telah mengantongi hak erfpacht, warga tetap diperbolehkan menggarap lahannya dengan menanam berbagai macam jenis sayuran, buah-buahan, dan palawija. Warga mengakui bahwa dari hasil garapan tersebut, mereka mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari (subsisten).
PTPN
Eks-Perkebunan
Perkebunan
15 1988 Kasus Cimacan Konflik warga Desa Cimacan, Cianjur, dengan PT Bandung Asri Mulia yang hendak membangun lapangan golf di atas lahan pertanian warga yang subur.
-
Pariwisata
16 2013 Penolakan Masyarakat atas Perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia Komnasham telah menerima pengaduan warga desa curug bitung, nanggung, dan cisarua, Kec.Nanggung, Kab Bogor yang tergabung dalam organisasi Amanat (aliansi masyarakat nanggung transformatif), yang dalam hal ini menyatakan telah menggarap sekitar 170 ha lahan perkebunan nanggung sejak tahun 1997. Lahan tersebut secara formal merupakan perkebunan karet dengan HGU No.29/HGU/DA/88 seluas 310,783 ha yang dikuasai oleh PT.Hevea Indonesia dan akan berakhir pada bulan Desember 2013
Perkebunan Karet
Perkebunan
Displaying : 11 - 20 of 16 entries, Rows/page: