Hutan Batas Bozzen Jurukalang tidak diakui Taman Nasional Kerinci Seblat
konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Jurukalang dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung, TNKS, dan Cagar Alam). Pada tahun 1827 Pemerintahan Belanda menetapkan Sebagian Wilayah Hutan di Jurkalang sebagai Kawasan yang di Lindungi oleh masyarakat Jurukalang di Kenal dengan Hutan Batas Bosszen atau BW, kawasan Hutan Patok BW berada di luar Lahan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
12
1998
Perambahan Hutan di Pulau Enggano oleh PT. Enggano Dwipa Persada
Persoalan bermula dari Masuknya perusahaan besar PT. Enggano Dwipa Persada (EDP) pada tahun 1998 yang mendapat ploting area seluas 10.000 hektar di pulau Enggano. Perusahaan ini berencana melakukan pembukaan lahan oleh di pulau Enggano untuk usaha pakan ternak, namun kemudian berubah menjadi perkebunan melinjo dengan melakukan penebangan hutan seluas 2400 hektar.
hutan
Hutan Produksi
13
1927
Konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi
Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Bermani dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung Rimbo Pengadang, Cagar Alam dan TNKS)
Taman Nasional
Cagar Alam
Hutan Konservasi
14
2017
Masyarakat Adat Semende Vs TN Bukit Barisan Selatan
DI kawasan TNBBS ini terdapat tiga kelompok sosial, yaitu masyarakat desa,
PT. Adhiniaga Kreasinusa, dan pemerintah (Kemenhut RI). Di dalam ekosistem TNBBS tersebut, masing-masing dari tiga kelompok sosial tersebut
memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Pihak TNBBS sebagai pengelola
memiliki kepentingan untuk melakukan kebijakan, perencanaan, dan program untuk
melindungi dan mengelola lingkungan hidup Bukit Barisan Selatan yang memiliki luas
sekitar 365.000 hektar. PT. Adhiniaga Kreasinusa sebagai korporasi yang memiliki tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) melaksanakan tanggung jawabnya
dengan melakukan berbagai kegiatan konservasi di area TNBBS, mulai dari konservasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pembibitan kayu ulin, perlindungan kawasan
laut, dan berbagai fauna lainnya. Di kawasan yang dikelola oleh TWNC, fauna seperti rusa
sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjac), kerbau liar (Bubalus bubalis), burung
merak dan kuda dapat ditemukan hidup liar di sana. Di sisi lain, masyarakat desa yang
berbatasan dengan TNBBS memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Masyarakat desa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan dataran
di sekitarnya baik tanah berupa hutan maupun laut. Kegiatan pemenuhan kebutuhan tersebut
telah dilakukan oleh masyarakat desa bertahun-tahun lamanya di daerah TNBBS.
Perbedaan kepentingan ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan di antara ketiga
kelompok sosial tersebut. Di antara masing-masing kelompok sosial tersebut terjadi saling
klaim terhadap sumber daya yang berada di dalam area TNBBS tersebut bahwa sumber daya
tersebut merupakan hak kelompok yang satu dan bukan hak kelompok lainnya.