Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS
Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
12
1996
Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam
Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
13
1988
Konflik Warga Pesisir Bukit dengan Taman Nasional Kerinci Seblat
Pada 12 Desember 1988, terbit SK Gubernur No. 508 tentang penghapusan dan penyatuan desa. SK itu menjadi landasan operasional tentang keharusan pengosongan taman nasional dari keberadaan rakyat. Rakyat harus angkat kaki dari kawasan yang termasuk taman nasional. Konflik mencapai puncaknya ketika petugas BPN dan Kehutanan melakukan pengukuran. Mereka melakukan pemasangan patok tanpa melibatkan rakyat setempat.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
14
2011
Wilayah Perkebunan Masyarakat Masuk Menjadi Konsesi PT. Agro Alam Sejahtera
Eks-Perkebunan
Perkebunan
15
2010
Berubahnya Pemukiman dan Ladang warga Kuanangan Jaya menjadi Lahan HTI
hutan
Hutan Produksi
16
2014
Jalan Panjang Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada
Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat
SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit
mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan
penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga
menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin
Sembilan.
Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT
Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986
melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin
HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599
Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU
untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada
seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan
mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang
dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar
27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit
perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun
sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha.
Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan
sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung
Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan
sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog.