DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

11 1996 Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
12 1988 Konflik Warga Pesisir Bukit dengan Taman Nasional Kerinci Seblat Pada 12 Desember 1988, terbit SK Gubernur No. 508 tentang penghapusan dan penyatuan desa. SK itu menjadi landasan operasional tentang keharusan pengosongan taman nasional dari keberadaan rakyat. Rakyat harus angkat kaki dari kawasan yang termasuk taman nasional. Konflik mencapai puncaknya ketika petugas BPN dan Kehutanan melakukan pengukuran. Mereka melakukan pemasangan patok tanpa melibatkan rakyat setempat.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
13 2011 Wilayah Perkebunan Masyarakat Masuk Menjadi Konsesi PT. Agro Alam Sejahtera
Eks-Perkebunan
Perkebunan
14 2010 Berubahnya Pemukiman dan Ladang warga Kuanangan Jaya menjadi Lahan HTI
hutan
Hutan Produksi
15 2014 Jalan Panjang Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin Sembilan. Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986 melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599 Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar 27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha. Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 11 - 20 of 15 entries, Rows/page: