Perambahan Hutan Larangan Adat Suku Ampang Delapan Talang Mamak Oleh PT. Selantai Agro Lestari
RIAU, KAB. INDRAGIRI HULU
Nomor Kejadian
:
1
Waktu Kejadian
:
01-01-2008
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1.813,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan(MENLHK)
- Gubernur Riau
- Bupati Indigari Hulu
- Camat Selantai
- Kapolres Indigari Hulu
- Camat Talang Durian
- Camat Talang Perigi
- PT Selantai Agro Lestari
- Masyarakat Adat Talang Mamak
KONTEN
1. Masyarakat adat Talang Mamak secara de facto masyarakat hukum adat (tutur masyarakat, hasil penelitian ilmiah – UnRi, UI dll, pernyataan pemerintah);
2. Belum ada pengakuan hukum/formal oleh pemerintah (negara), bahkan wilayah yang diklaim masyarakat hukum adat diberikan kepada pihak swasta untuk dikembangkan perkebunan sawit;
3. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan izin lokasi pada tahun 2007 dan sampai saat ini belum ada Hak Guna Usaha PT. Selantai Agro Lestari;
4. Ada inidikasi pelanggaran hak atas pekerjaan, larangan berkebun dan hutan adat mereka sudah dirambah sehingga mereka tidak bisa lagi mencari nafkah dari lahan mereka;
5. Hak atas lingkungan yang sehat dan bersih sehingga perempuan kesulitan mendapatkan air bersih dan masyarakat gatal-gatal;
6. Hak atas pangan, yang tadinya dengan mudah didapatkan dari hutan, tetapi dilarang berkebun dan bahan-bahan yang dipungut dari hutan menambah beban bagi perempuan;
7. Hak atas kesehatan, mereka tidak dapat mendapatkan bahan-bahan obat tradisional dari hutan;
8. Rusaknya kekeberatan sosial yang terjalin 30 tahun karena ada pro-kontra PT. Selantai Agro Lestari mengambil lahan dan tidak mengakui hak adat yang cenderung menggunakan intimidasi agar masyarakat melepaskan hak atas tanah;
9. Sulitnya akses jalan dan penerangan;
10. Dari perspektif HAM, setidaknya dua yang menonjol: Pertama, Sebuah perusahaan yang izin prinsip pelepasan belum ada, tetapi sudah beroperasi; Kedua, Ada SKB Pemerintah Daerah dan DPRD tujuh tahun yang lalu mengakui hutan adat Masyarakat Talang Mamak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya;
11. Operasi perusahaan telah menghilangkan bagian tanah adat yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat Talang Mamak;
12. Masyarakat Adat Talang Mamak tidak diikutsertakan secara penuh dalam pengambilan keputusan pada hal-hal yang berhubungan dengan hak mereka;
13. Ada gangguan atas hak rasa aman dan hilangnya hak mempertahankan hidup karena hilangnya hal yang transisional.
SLPP_RIAU, HAKIKI, AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
RIAU, KAB. INDRAGIRI HULU
Nomor Kejadian | : | 1 |
Waktu Kejadian | : | 01-01-2008 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1.813,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan(MENLHK)
- Gubernur Riau
- Bupati Indigari Hulu
- Camat Selantai
- Kapolres Indigari Hulu
- Camat Talang Durian
- Camat Talang Perigi
- PT Selantai Agro Lestari
- Masyarakat Adat Talang Mamak
KONTEN
1. Masyarakat adat Talang Mamak secara de facto masyarakat hukum adat (tutur masyarakat, hasil penelitian ilmiah – UnRi, UI dll, pernyataan pemerintah);
2. Belum ada pengakuan hukum/formal oleh pemerintah (negara), bahkan wilayah yang diklaim masyarakat hukum adat diberikan kepada pihak swasta untuk dikembangkan perkebunan sawit;
3. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan izin lokasi pada tahun 2007 dan sampai saat ini belum ada Hak Guna Usaha PT. Selantai Agro Lestari;
4. Ada inidikasi pelanggaran hak atas pekerjaan, larangan berkebun dan hutan adat mereka sudah dirambah sehingga mereka tidak bisa lagi mencari nafkah dari lahan mereka;
5. Hak atas lingkungan yang sehat dan bersih sehingga perempuan kesulitan mendapatkan air bersih dan masyarakat gatal-gatal;
6. Hak atas pangan, yang tadinya dengan mudah didapatkan dari hutan, tetapi dilarang berkebun dan bahan-bahan yang dipungut dari hutan menambah beban bagi perempuan;
7. Hak atas kesehatan, mereka tidak dapat mendapatkan bahan-bahan obat tradisional dari hutan;
8. Rusaknya kekeberatan sosial yang terjalin 30 tahun karena ada pro-kontra PT. Selantai Agro Lestari mengambil lahan dan tidak mengakui hak adat yang cenderung menggunakan intimidasi agar masyarakat melepaskan hak atas tanah;
9. Sulitnya akses jalan dan penerangan;
10. Dari perspektif HAM, setidaknya dua yang menonjol: Pertama, Sebuah perusahaan yang izin prinsip pelepasan belum ada, tetapi sudah beroperasi; Kedua, Ada SKB Pemerintah Daerah dan DPRD tujuh tahun yang lalu mengakui hutan adat Masyarakat Talang Mamak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya;
11. Operasi perusahaan telah menghilangkan bagian tanah adat yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat Talang Mamak;
12. Masyarakat Adat Talang Mamak tidak diikutsertakan secara penuh dalam pengambilan keputusan pada hal-hal yang berhubungan dengan hak mereka;
13. Ada gangguan atas hak rasa aman dan hilangnya hak mempertahankan hidup karena hilangnya hal yang transisional.
SLPP_RIAU, HAKIKI, AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |