DATA DETIL
Perambahan Hutan Larangan Adat Suku Ampang Delapan Talang Mamak Oleh PT. Selantai Agro Lestari

 RIAU, KAB. INDRAGIRI HULU

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-01-2008
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.813,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan(MENLHK)
  • Gubernur Riau
  • Bupati Indigari Hulu
  • Camat Selantai
  • Kapolres Indigari Hulu
  • Camat Talang Durian
  • Camat Talang Perigi
  • PT Selantai Agro Lestari
  • Masyarakat Adat Talang Mamak

KONTEN

1. Masyarakat adat Talang Mamak secara de facto masyarakat hukum adat (tutur masyarakat, hasil penelitian ilmiah – UnRi, UI dll, pernyataan pemerintah);
2. Belum ada pengakuan hukum/formal oleh pemerintah (negara), bahkan wilayah yang diklaim masyarakat hukum adat diberikan kepada pihak swasta untuk dikembangkan perkebunan sawit;
3. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan izin lokasi pada tahun 2007 dan sampai saat ini belum ada Hak Guna Usaha PT. Selantai Agro Lestari;
4. Ada inidikasi pelanggaran hak atas pekerjaan, larangan berkebun dan hutan adat mereka sudah dirambah sehingga mereka tidak bisa lagi mencari nafkah dari lahan mereka;
5. Hak atas lingkungan yang sehat dan bersih sehingga perempuan kesulitan mendapatkan air bersih dan masyarakat gatal-gatal;
6. Hak atas pangan, yang tadinya dengan mudah didapatkan dari hutan, tetapi dilarang berkebun dan bahan-bahan yang dipungut dari hutan menambah beban bagi perempuan;
7. Hak atas kesehatan, mereka tidak dapat mendapatkan bahan-bahan obat tradisional dari hutan;
8. Rusaknya kekeberatan sosial yang terjalin 30 tahun karena ada pro-kontra PT. Selantai Agro Lestari mengambil lahan dan tidak mengakui hak adat yang cenderung menggunakan intimidasi agar masyarakat melepaskan hak atas tanah;
9. Sulitnya akses jalan dan penerangan;
10. Dari perspektif HAM, setidaknya dua yang menonjol: Pertama, Sebuah perusahaan yang izin prinsip pelepasan belum ada, tetapi sudah beroperasi; Kedua, Ada SKB Pemerintah Daerah dan DPRD tujuh tahun yang lalu mengakui hutan adat Masyarakat Talang Mamak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya;
11. Operasi perusahaan telah menghilangkan bagian tanah adat yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat Adat Talang Mamak;
12. Masyarakat Adat Talang Mamak tidak diikutsertakan secara penuh dalam pengambilan keputusan pada hal-hal yang berhubungan dengan hak mereka;
13. Ada gangguan atas hak rasa aman dan hilangnya hak mempertahankan hidup karena hilangnya hal yang transisional.


SLPP_RIAU, HAKIKI, AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--