PT. Nusa Halmahera Minerals di Wilayah Masyarakat Adat Pagu, Maluku Utara
MALUKU UTARA, KAB. HALMAHERA UTARA
Nomor Kejadian
:
000
Waktu Kejadian
:
10-10-2013
Konflik
:
Kesehatan,Emas
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Pertambangan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
29.622,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Temuan ((Inkuiri Nasinonal KomnasHAM))
1. Masyarakat Adat Pagu adalah masyarakat hukum adat yang diakui oleh masyarakat, pemerintah dan PT. Nusa Halmahera Minerals, tetapi belum ada produk hukum negara yang me’resmi’kannya dan wilayah adat mereka masih diperdebatkan (bahkan dinegasikan di mahkamah agung;
2. Ada bukti historis keberadaan Masyarakat Adat Pagu yang bisa dibuktikan;
3. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memiliki itikad baik untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengenai status masyarakat adat melalui Peraturan Daerah atau instrumen yang akan mengukuhkan masyarakat adat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi lainnya wajib menindaklanjuti;
4. Adanya kebutuhan untuk menentukian bersama mengani SOP baik bagi PT. Nusa Halmahera Minerals ataupun Kepolisian Republik Indonesia;
5. Ada tanda-tanda mulai menghilanggnya identitas budaya Pagu;
6. Masyarakat Adat Pagu merasa kehilangan sumber kehidupannya;
7. Ada indikasi terjadinya gangguan atas integritas masyarakat. Perlakuan yang tidak manusiawi kepada perempuan;
8. Kualitas lingkunganhidup di beberapa sungai dan Teluk Kao dirasakan telah mengalami penurunan dan berpotensi melanggar hak atas lingkungan hidup dan hak atas kesehatan masyarakat setempat, termasuk Masyarakat Adat Pagu;
9. Ada indikasi terjadi pelanggaran hak-hak perempuan, meliputi: hak atas rasa aman, hak atas informasi dan partisipasi, hak ekonomi dan sumber kehidupan, hak atas lingkungan yang sehat serta hak atas identitas;
10. Adanya komitmen pihak kepolisian bahwa dalam menjalankan tugasnya akan tetap mengedepankan HAM.
Rekomendasi (Inkuiri Nasinonal KomnasHAM)
1. Diserukan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak menunggu didatangi oleh Masyarakat Adat Pagu, melainkan menilai prosesnya, dengan misalnya mengundang perwakilan masyarakat yang bersangkutan untuk datang ke pemerintah kabupaten dan/atau dengan melakukan blusukan ke lokasi Masyarakat Adat Pagu;
2. Dalam menetapkan tata batas antara hutan negara dan hutan adat dapat menggunakan Permenhut No 62/2013 dengan memberikan bukti historis bagi masyarakat adat yang jelas-jelas telah diakui;
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah terkait masyarakat adat;
4. Tidak menjadikan lahan atau hutan adat sebagai perizinan yang dapat menghilangkan identitas masyarakat adat;
5. PT. Nusa Halmahera Minerals harus memberikan pemulihan kepada korban berupa akses kesehatan dan pemanfaatan alam sebagai sumber kehidupan;
6. Memastikan partisipasi perempuan untuk pengambilan kebijakan;
7. Kepolisian Republik Indonesia harus melihat perspektif gender dalam pengamanan masyarakat adat;
8. Harus ada partisipasi dari Pemerintah Daerah atas perlindungan lingkungan yang baik dan sehat. Sebagaimana dijamin dalam UU 32/2009;
9. Penempatan Brimob di lokasi perusahaan agar dibekali dengan pengetahuan tentang HAM berbasis gender, dan keberadaannya agar dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat adat;
10. Program CSR yang dijalankan oleh perusahaan harus berbasis pada kebutuhan masyarakat adat dan memastikan kebutuhan dan partisipasi perempuan adat terakomodir didalamnya. Untuk itu, desain dan kegiatan CSR harus mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat adat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Inkuiri Nasional KomnasHAM
LAMPIRAN
MALUKU UTARA, KAB. HALMAHERA UTARA
Nomor Kejadian | : | 000 |
Waktu Kejadian | : | 10-10-2013 |
Konflik | : | Kesehatan,Emas |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Pertambangan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 29.622,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Temuan ((Inkuiri Nasinonal KomnasHAM))
1. Masyarakat Adat Pagu adalah masyarakat hukum adat yang diakui oleh masyarakat, pemerintah dan PT. Nusa Halmahera Minerals, tetapi belum ada produk hukum negara yang me’resmi’kannya dan wilayah adat mereka masih diperdebatkan (bahkan dinegasikan di mahkamah agung;
2. Ada bukti historis keberadaan Masyarakat Adat Pagu yang bisa dibuktikan;
3. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memiliki itikad baik untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengenai status masyarakat adat melalui Peraturan Daerah atau instrumen yang akan mengukuhkan masyarakat adat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi lainnya wajib menindaklanjuti;
4. Adanya kebutuhan untuk menentukian bersama mengani SOP baik bagi PT. Nusa Halmahera Minerals ataupun Kepolisian Republik Indonesia;
5. Ada tanda-tanda mulai menghilanggnya identitas budaya Pagu;
6. Masyarakat Adat Pagu merasa kehilangan sumber kehidupannya;
7. Ada indikasi terjadinya gangguan atas integritas masyarakat. Perlakuan yang tidak manusiawi kepada perempuan;
8. Kualitas lingkunganhidup di beberapa sungai dan Teluk Kao dirasakan telah mengalami penurunan dan berpotensi melanggar hak atas lingkungan hidup dan hak atas kesehatan masyarakat setempat, termasuk Masyarakat Adat Pagu;
9. Ada indikasi terjadi pelanggaran hak-hak perempuan, meliputi: hak atas rasa aman, hak atas informasi dan partisipasi, hak ekonomi dan sumber kehidupan, hak atas lingkungan yang sehat serta hak atas identitas;
10. Adanya komitmen pihak kepolisian bahwa dalam menjalankan tugasnya akan tetap mengedepankan HAM.
Rekomendasi (Inkuiri Nasinonal KomnasHAM)
1. Diserukan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak menunggu didatangi oleh Masyarakat Adat Pagu, melainkan menilai prosesnya, dengan misalnya mengundang perwakilan masyarakat yang bersangkutan untuk datang ke pemerintah kabupaten dan/atau dengan melakukan blusukan ke lokasi Masyarakat Adat Pagu;
2. Dalam menetapkan tata batas antara hutan negara dan hutan adat dapat menggunakan Permenhut No 62/2013 dengan memberikan bukti historis bagi masyarakat adat yang jelas-jelas telah diakui;
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah terkait masyarakat adat;
4. Tidak menjadikan lahan atau hutan adat sebagai perizinan yang dapat menghilangkan identitas masyarakat adat;
5. PT. Nusa Halmahera Minerals harus memberikan pemulihan kepada korban berupa akses kesehatan dan pemanfaatan alam sebagai sumber kehidupan;
6. Memastikan partisipasi perempuan untuk pengambilan kebijakan;
7. Kepolisian Republik Indonesia harus melihat perspektif gender dalam pengamanan masyarakat adat;
8. Harus ada partisipasi dari Pemerintah Daerah atas perlindungan lingkungan yang baik dan sehat. Sebagaimana dijamin dalam UU 32/2009;
9. Penempatan Brimob di lokasi perusahaan agar dibekali dengan pengetahuan tentang HAM berbasis gender, dan keberadaannya agar dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat adat;
10. Program CSR yang dijalankan oleh perusahaan harus berbasis pada kebutuhan masyarakat adat dan memastikan kebutuhan dan partisipasi perempuan adat terakomodir didalamnya. Untuk itu, desain dan kegiatan CSR harus mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat adat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Inkuiri Nasional KomnasHAM