DATA DETIL
Konflik Lahan Pemuteran: Dari Tanah Sengketa Berharap Damara

 BALI, KAB. BULELENG

Nomor Kejadian :  003/III/2023
Waktu Kejadian :  01-10-2021
Konflik :  Eks-Perkebunan
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  246,9 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Provinsi Bali
  • PT. Margarana
  • Masyarakat Desa Pemuteran

KONTEN

Warga yang mengolah tanah dan mendiami area tanah sengketa ini sejak zaman Belanda pun mengajukan jadi objek reforma agraria agar petani memiliki hak atas lahan. Tak heran, selama puluhan tahun, perlawanan untuk mendapat akses tanah masih diperjuangkan.
Kisah panjang tanah sengketa ini termuat dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Singaraja, Pemerintah Provinsi Bali memenangkan gugatan dan dinyatakan sebagai pemilik tanah seluas 246,9 hektar di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada peradilan tingkat pertama sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada Mei 2012. Namun, kasus ini bergulir lama di pengadilan sampai tingkat kasasi pada 2018. Tergugat adalah PT Margarana yang mengelola HGU atas tanah selama 25 tahun.
Desa Pemuteran telah membentuk “Tim 13” yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan tokoh masyarakat dari Desa Adat. Tujuan dari terbentuknya tim ini adalah sebagai pihak terdepan dalam proses mediasi, menyiapkan data-data yang diperlukan, serta sebagai wadah menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Bali. Perjuangan bersama “Tim 13” ini dimulai sejak tahun 2021 yang sudah melakukan banding terhadap tanah sengketa kepada Pemprov Bali.
Kendatipun demikian, warga Dusun Sendang Pasir harap-harap cemas namun masih memiliki harapan kuat terhadap status kepemilikan lahan yang telah mereka kelola dan tempati tersebut. Para warga dan petani di Dusun Sendang Pasir berharap pemerintah dapat segera mengatasi persoalan agraria di sana dan melakukan redistribusi tanah serta legalisasi status kepemilikan lahan warga Dusun Sendang pasir, Desa Pemuteran sesuai amanah undang-undang dan Perpres.


https://www.persakademika.com/gejolak-puluhan-tahun-perjuangan-reforma-agraria-di-kecamatan-gerokgak-buleleng.html https://www.mongabay.co.id/2021/10/03/konflik-lahan-pemuteran-dari-tanah-sengketa-berharap-damara-2/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--