DATA DETIL
KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan: Mega Proyek Industri Pariwisata Massal, Rakyat Kian Marjinal

 JAWA TENGAH, KAB. MAGELANG

Nomor Kejadian :  1
Waktu Kejadian :  01-04-2022
Konflik :  -
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pariwisata
Sektor Lain  :  
Luas  :  7,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Balai konservasi Borobudur
  • BPN
  • Masyarakat Desa Borobudur

KONTEN

Jokowi menetapkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, termuat di dalamnya 41 Proyek Prioritas Strategis (Major Project), satu di antaranya adalah 10 Destinasi Pariwisata Prioritas atau sering disebut sebagai 10 Bali Baru,1 dengan indikasi pendanaan sebesar Rp. 161 triliun. Major Project Destinasi Pariwisata ini diharapkan membawa tiga manfaat penting hingga tahun 2024 mendatang: pertama, meningkatnya kontribusi sektor pariwisata pada PDB sebesar 5,5%; kedua, meningkatnya devisa sektor pariwisata menjadi 30 miliar USD; dan ketiga, meningkatnya jumlah wisatawan nusantara 350-400 juta perjalanan, dan wisatawan mancanegara 22,3 juta kunjungan pada tahun 2024.
Sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden, pembangunan sektor pariwisata merupakan salah satu agenda prioritas, dalam Nawacita sektor ini menempati prioritas kelima setelah infrastruktur, maritim, energi dan pangan. Karena itu, dalam RPJMN 2015-2019 pembangunan sektor pariwisata dijadikan sebagai salah satu program prioritas. Begitu pula dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,3 pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/KSPN) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).4 Tahun 2017 Jokowi menerbitkan Perpres No. 40 Tahun 2017 yang mengubah Perpres No. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dikeluarkan oleh Presiden SBY. Sekretaris Kabinet, pada tanggal 6 November 2015 mengeluarkan surat nomor B-652/Seskab/ Maritim/11/2015 tertuju kepada kementerian/lembaga terkait, untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 15 Oktober 2015 terkait penajaman program pembangunan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata lalu mengeluarkan surat Nomor UM.303/2/7/ MP/2016 pada tanggal 20 Januari 2016 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan, agar dapat memfasilitasi pembangunan infrastruktur di sepuluh destinasi pariwisata prioritas.
Menteri PUPR kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 563/KPTS/M/2019 tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Terpadu untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Lombok, Borobudur Yogyakarta-Prambanan, dan Danau Toba. Organisasi Pelaksana Pengembangan KSPN tersebut kemudian membuat dokumen-dokumen dalam rangka menyiapkan program pembangunan infrastruktur, salah satunya ialah Rencana Induk Pariwisata Terpadu (RIPT) atau Integrated Tourism Master Plan (ITMP).
KSPN BYP sendiri terdiri dari 3 (tiga) Klaster, yakni: (1) Klaster A Borobudur, meliputi Kecamatan Tempuran, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Mungkid; (2) Klaster B Prambanan – Boko, meliputi Kecamatan Prambanan di Kabupaten Sleman dan Kecamatan Prambanan di Kabupaten Klaten; dan (3) Klaster C Yogyakarta meliputi seluruh Kota Yogyakarta (lihat gambar 2). Adapun wilayah yang menjadi Key Tourism Area (KTA) Borobudur, Yogyakarta, dan Prambanan yaitu: Kecamatan Borobudur (Magelang), Kecamatan Mungkid (Magelang), Kecamatan Prambanan (Sleman), Kecamatan Prambanan (Klaten), Kecamatan Kraton (Yogyakarta), Kecamatan Gedongtengen (Yogyakarta), Kecamatan Danurejan (Yogyakarta), Kecamatan Ngampilan (Yogyakarta), Kecamatan Kotagede (Yogyakarta), Kecamatan Gondomanan (Yogyakarta). Selain konektivitas, industri pariwisata juga membutuhkan lahan untuk mendukung kegiatan amenitas, akomodasi, dan presidensial. Ini pula berpotensi merampas ruang hidup dan penghidupan rakyat di lokasi-lokasi yang ditetapkan
Sementara di KTA Borobudur, tanah kas desa dibebaskan untuk kepentingan pariwisata ini, pengembangan kawasan Borobudur sendiri membutuhkan lahan seluas 309 hektar. tanah kas Desa seluas sekitar tujuh hektare itu, dibuktikan dengan surat letter C yang dimiliki Desa. Karena awalnya Balai Konservasi Borobudur pinjam saat pemugaran Candi Borobudur untuk peletakan batu-batu sekitar tahun 1960-an. Sebelumnya warga sering melakukan ritual budaya di tanah tersebut, seperti pertunjukan wayang atau merti desa. Namun sekarang kalau mau melakukan merti desa tidak dibolehkan, dengan alasan ditakutkan merusak cagar budaya Candi Borobudur. Tak hanya itu, jika warga desa akan memasuki area candi, warga diwajibkan membayar tiket masuk.


https://serat.id/2022/04/15/konflik-tanah-desa-borobudur-warga-tuding-pemerintah-menjagal-cagar-budaya/ , Catatan Akhir Tahun LBH Yogyakarta 2021

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--