DATA DETIL
dianiaya di tanah leluhur

 KALIMANTAN BARAT, KAB. BENGKAYANG

Nomor Kejadian :  58
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  29.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Bupati Bengkayang
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang;
  • Kepala Kepolisian Resor Bengkayang
  • 6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang
  • PT. Ledo Lestari

KONTEN

Desa Semunying Jaya merupakan desa pemekaran dari Desa Kumba,
Kecamatan Seluas, Kabupaten Sambas. Secara yuridis Desa Semunying
Jaya terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 mengenai
pembentukan Kabupaten Bengkayang pada tanggal 20 April 1999
dimana daerah Bengkayang menjadi kabupaten sendiri dan terpisah
dengan Kabupaten Sambas (dalam Adam dan Ale, 2012: 15).
Kata Semunying artinya ‘jernih’, kemudian dipakai sebagai nama sungai
yang bermuara di Sungai Kumba (anak Sungai Sambas). Desa
Semunying Jaya satu dari enam desa yang terdapat di Kecamatan Jagoi
Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, terletak di
wilayah perbatasan Sarawak, Malaysia Barat. Secara administratif, batas
wilayah Desa Semunying Jaya, sebagai berikut sebelah barat berbatasan
dengan Kampung Sentimu’, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten
Sambas; sebelah timur berbatasan dengan Kampung Belidak, Desa
Sekida; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kalon, Kecamatan
Seluas; dan sebelah utara berbatasan dengan Sarawak, Malaysia.
Pada tahun 2013, jumlah penduduk Desa Semunying Jaya sebanyak 385
jiwa dengan 105 kepala keluarga (Monografi Desa Semunying Jaya,
2013), dari jumlah angkatan kerja yang ada, sekitar 60% masyarakat
Semunying adalah peladang, penoreh karet, pemburu binatang hutan,
mencari ikan, dan mencari rotan; 20% bekerja di perkebunan kelapa
sawit; 18% menjadi TKI di Malaysia; dan sisanya bekerja di sektor lain-lain” (Momonus).
Pak Nuh Ruswanto mengatakan, “petani karet ratarata
dapat menghasikan getah
karet
(latex)
enam kilogram
per hari yang

jika
harga
1 kilo
karet
Rp15.000,00 maka dalam setengah
hari penoreh

karet
akan mendapatkan uang Rp90.000,00. Uang sejumlah ini lebih
dari
cukup
untuk mendukung kehidupan
berpola subsisten
di wilayah
ini.”
Untuk
mencapai
Desa Semunying Jaya,
ada dua akses jalan yaitu
jalur
darat
dan sungai. Lewat
jalur darat,
Dusun Pareh
dapat dicapai
dengan
kendaraan
roda
dua dan roda
empat dengan waktu tempuh
7—9 jam dari
Pontianak
(Ibu Kota
Provinsi
Kalimantan
Barat).
Untuk jalur sungai,
menggunakan
perahu
klotok
bermesin 15 PK dari Desa Semunying Jaya

ke
Seluas memakan waktu sekitar
2 jam.
85
Wilayah Desa Semunying Jaya seluas 18.000 ha. Pada mulanya
kehidupan masyarakat tergolong berkecukupan sebab mereka hidup
berdaulat dan bermartabat di desanya melalui pengelolaan sumber daya
alam lestari berbasis hutan, dan lahan usaha. Tempat mereka
bereksistensi sebagai masyarakat adat (MA) seperti tempat keramat,
kuburan, pulau rotan segak, tembawang dan hutan adat (tempat
berburu, memancing dan meramu) masih lestari karena resiliensi
ekologinya masih terjaga (lihat Albertus, Mira, dan Unjing 2014).

Namun, sejak masuknya perkebunan kelapa sawit (luas lahan ±15.000
ha) keharmonisan tersebut sangat terganggu. Areal masyarakaat yang
tersisa hanya sekitar 3000 ha, itu pun merupakan sisa kebun karet dan
kawasan perladangan penduduk yang letaknya di wilayah yang tidak
mendukung sistem ekonomi MA masa kini.
Sebelum kedatangan perusahaan sawit di lembah Sungai Kumba,
masyarakat adat Iban Semunying Jaya berusaha keras dan tanpa pamrih
menjaga kawasan hutan mereka dari gangguan manusia, sebagai
contoh, ketika ada perusahaan kayu dari Sarawak Malaysia (PT Lundu
Sawmil) mencuri kayu di kawasan hutan adat tahun 2000—2001,
masyarakat meresponsnya dengan melakukan penahanan dua alat berat
berupa bollduzer. Para tokoh adat tidak tergoda dengan bujuk rayu pihak
PT Lundu Sawmill, mereka bahkan menolak uang sogokan milyaran
rupiah sebagai bukti ekonsistensi mereka dalam membantu pemerintah
Indonesia menjaga kekayaan negara dan menegakan kedaulatan bangsa. Melalui Brigjen Drs. Atok Rismanto,S.H. (Kapolda Kalimantan
Barat waktu itu), Polda Kalimantan Barat memberikan penghargaan
kepada 8 orang anggota masyarakat adat Semunying Jaya.


Inkuiri Komnas HAM

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--