DATA DETIL
pengambilan secara paksa kebun masyarakat Desa Lebang yang dijadikan hutan lindung oleh dinas kehutanan Enrekang

 SULAWESI SELATAN, KAB. ENREKANG

Nomor Kejadian :  006
Waktu Kejadian :  09-05-2017
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  400,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Warga Desa Lebang sudah menggarap itu tanah untuk di jadikan kebun, di situ banyak masyarakat menanam pohon jati dan tanaman coklat, pada tahun 1995 tiba-tiba datang orang dari Dinas kehutanan mengklaim bahwa ini termaksud hutan lindung, padahal hutan yang di kelaim oleh pemerintah adalah kebun masyarakat yang didalam banyak pohon jati dan tanaman coklat. Pada tahun 1996 ada kejadian orang suruhan pak makmur menyuruh anggotanya menebang pohon jati yang diklaim oleh kehutanan yang masuk hutan lindung sekitar 10 orang suruh pak makmur ditangkap oleh polisi dan di masukan dipenjara selama 4 tahun dan ada juga 12 tahun, disini mulai banyak masyarakat takut masuk di hutan lindung ambil kayu jangan sampai mereka di tangkap sama polisi.
Akibatnya masyarakat susah mencari kayu rumah dan juga banyak kebun masyarakat di ambil yang dijadikan hutan lindung, dan masyarakat susah mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.


Walhi SulSel

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--