Klaim sepihak PT. MAS II & III atas tanah adat masyarakat Entapang dan Kerunang
KALIMANTAN BARAT, KAB. SANGGAU
Nomor Kejadian
:
043_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
10-12-1996
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PT. Mas II & III
- Masyarakat Adat Entapang dan Kerunang
KONTEN
Sosialiasi perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera II & III telah dilakukan sejak tahun 1995-1996. Ketika itu telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak antara perusahaan dengan masyarakat adat Entapang dan Kerunang. Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yaitu pertama, tidak transparannya tentang status tanah dan perjanjian kemitraan, kedua,tidak patuhnya perusahaan terhadap hak atas tanah adat, ketiga, tidak adanya kompensasi, dan keempat pelanggaran atas peraturan daerah.
*Tanggal dan bulan kejadian masih bersifat perkiraan
https://www.kompasiana.com/komandanmarkos/59d7676713d60a55e5690ed2/perampasan-tanah-masyarakat-adat-dayak-di-sanggau-oleh-perusahaan-sime-darby-malaysia
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN BARAT, KAB. SANGGAU
Nomor Kejadian | : | 043_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 10-12-1996 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PT. Mas II & III
- Masyarakat Adat Entapang dan Kerunang
KONTEN
Sosialiasi perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera II & III telah dilakukan sejak tahun 1995-1996. Ketika itu telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak antara perusahaan dengan masyarakat adat Entapang dan Kerunang. Sistem pinjam pakai yang diberikan masyarakat secara lisan yaitu menyewakan lahan seluas 1.462 Ha selama 25 tahun (hingga 2020), nyatanya telah diabaikan perusahaan yang mendapatkan izin HGU seluas 8.741 Ha dengan masa berlaku 2030. Sejak saat itulah, wilayah masyarakat adat Entapang dan Kerunang telah diklaim milik perusahaan.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yaitu pertama, tidak transparannya tentang status tanah dan perjanjian kemitraan, kedua,tidak patuhnya perusahaan terhadap hak atas tanah adat, ketiga, tidak adanya kompensasi, dan keempat pelanggaran atas peraturan daerah.
*Tanggal dan bulan kejadian masih bersifat perkiraan
https://www.kompasiana.com/komandanmarkos/59d7676713d60a55e5690ed2/perampasan-tanah-masyarakat-adat-dayak-di-sanggau-oleh-perusahaan-sime-darby-malaysia
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |