DATA DETIL
tanah Masyarakat Adat sembahulun dari Masa ke Masa

 NUSA TENGGARA BARAT, KAB. LOMBOK TIMUR

Nomor Kejadian :  54
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  Taman Nasional,Cagar Alam
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  8.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  13.000 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Kepala Balai Taman Nasional Rinjani
  • Bupati Lombok Timur
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Timur
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
  • PT Sampoerna Agro
  • Masyarakat Adat Kemangkuan Tanah Sembahulun

KONTEN

Wilayah Adat Kemangkuan Tanaq Sembahulun berada di wilayah
Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten
Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas wilayah
Kemangkuan ini sekitar 13.633 hektar yang terdiri atas lahan basah
seluas 458 hektar. Lahan ini dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk
bercocok tanam pada musim kering. Musim tanam dimulai pada bulan
Agustus sampai dengan bulan November. Adapun menanam di lahan
kering dilakukan pada musim penghujan, yaitu antara bulan Desember
hingga bulan Juli. Luas areal ini sekitar 960 hektar. Wilayah pemukiman
menempati areal 97 hektar. Jumlah penduduk sekitar 12.000 jiwa. Mata pencaharian masyarakat Sembahulun adalah 70% petani, 20% buruh
tani, 5% pedagang, dan pegawai 5%. Letak geografis wilayah Adat
Sembahulun berada di ketinggian 1.280 meter dari permukaan laut.


Inkuiri Komnas HAM

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--