DATA DETIL
Konflik Kehutanan oleh Pemkab Muna di Kecamatan Katobu

 SULAWESI TENGGARA, KAB. MUNA

Nomor Kejadian :  27_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  20-12-1999
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  
Luas  :  400,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Muna
  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Masyrakat Disekitaran Hutan Di Kecamatan Katobu

KONTEN


Konflik ini melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Konflik dipicu oleh keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (SK Menhutbun) No. 454 tahun 1999 tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 2.518.337 hektar. Dalam kasus ini sempat terjadi aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah terhadap masyarakat. Beberapa warga bahkan ditangkap, diadili, dan divonis pengadilan. pada tahun 2003 Berdasarkan putusan pengadilan No. 37/Pid.B/2003/PN. Raha, empat orang warga petani Kontu didakwa menduduki kawasan hutan dengan tidak sah. Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi mantan kepala BPN yang menyatakan Kontu masuk dalam hutan lindung.
Area sengketa terletak di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Topografi umumnya dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 60 mdpl, berjarak sekitar 2-3 km dari ibukota Kab. Muna, Raha. Luas wilayah Kabupaten Muna total adalah 488.700 hektar, sedang luas hutannya sendiri 235.759 hektar atau sekitar 48,28% dari total luas Kabupaten Muna. Sedang luas hutan lindung 46.363 hektar. Luas hutan yang diklaim masyarakat 400,1 hektar, topografi umumnya dataran rendah, ketinggian rata-rata 60 mdpl. Kontu berpenduduk sekitar 1300 KK dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani ladang. Mereka bercocok tanam tanaman musiman seperti jagung, bambu, mangga, kopi, dan jati.

Awal tahun 2007 atas prakarsa HUMA, anggota WG Tenure yang sekaligus aktif memberikan layanan advokasi bagi masyarakat korban. Sebagai awal, WG Tenure ,mengkomunikasikan permasalahan ini kepada PUSDALBANGHUT Regional IV, Dephut RI.

WG Tenure mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada para pihak, yaitu Kapolri, Pemkab Muna, dan Organisasi Rakyat Kontu. Surat DKN bernomor: 41/DKN/OM/03/07 tanggal 12 Maret 2007 tersebut menghimbau agar: 1. Penyelesaian kasus ini hendaknya merujuk pada perspektif, semangat, dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 2. Hindari penyelesaian konflik sumber daya alam sepihak dengan cara kekerasan dan penggusuran masyarakat dari kawasan hutan
Pada April 2008 Berdasar Surat Keputusan DKN No. SK.01/DKN-KH/2008 telah dibentuk tim ad hoc dan mengirim perwakilan ke Kontu. Kesimpulan tim setelah melakukan kunjungan ke lokasi adalah: a. DKN agar segera mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk merekomendasi hutan komunal bagi masyarakat yang mengolah lahan di hutan lindung Kontu seluas 400,1 ha melalui IUPHKm. b. Menyarankan kepada Bupati Muna agar memperbolehkan masyarakat Kontu utnuk memanfaatkan lahan hutan lindung Kontu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. c. Perlu dilakukan penataan pemanfaatan hutan lindung Kontu sesuai dengan fungsinya. d. Merehabilitasi kawasan hutan lindung melalui kegiatan GERHAN secara berkelanjutan. e. Sosialisasi Permenhut No. 37 agar segera dilaksanakan.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--