DATA DETIL
Penetapan Taman Nasional Ujung Kulon Menimbulkan Ketegangan di Kampung Legon Pakis

 BANTEN, KOTA SERANG

Nomor Kejadian :  115_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  04-11-2006
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementrian Kehutanan
  • masyarakat Kampung Legon Pakis

KONTEN

"Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan dan bimbingan Abah Suhaya, sesepuh masyarakat Legon Pakis. Ajaran yang dipegang bersumber dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya. Ajaran tersebut diantaranya: “Hutan adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya”. Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat.
Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan laut. Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik, sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.
Kampung Legon Pakis, Desa Ujung Jaya, Serang, Banten saat ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Desa Ujung Jaya adalah satu dari 6 desa di Kecamatan Sumur yang telah menempati area Ujung Kulon jauh sebelum TNUK ditetapkan. Desa Ujung Jaya terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha.
Saat ini warga desa tersebut bersengketan dengan pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sejak tanggal 26 Februari 1992 , TNUK ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 dengan luas areal 120.551 Ha. Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan. Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja.
Mereka enggan dipindahkan ke Kampung Pamatang Laja karena di tempat itu tidak ada lahan persawahan. Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya. Suhaya menceritakan, akibat penolakan itu, warga merasa diteror. ""Sekolah ditutup, listrik swadaya juga tidak diperbolehkan,"" tutur Suhaya. Mereka sering dituduh merambah hutan jika diketahui masuk ke kawasan hutan. Bahkan, pada tanggal 4 November 2006, seorang warga Kampung Cikawung Girang, Desa Ujung Jaya, Komar (48), ditemukan tewas karena ditembak karena dituduh mencuri kayu. ""Namun, saat jenazahnya ditemukan, polisi tidak menemukan kapak atau gergaji. Bahkan dalam radius satu kilometer tidak ditemukan ada pohon yang ditebang,"" ungkap Gunawan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.


(http://api.or.id/kilas-balik-konflik-agraria-ujung-kulon-banten/); http://kompas.com/kompas-cetak/0706/13/Politikhukum/3593803.htm

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--