DATA DETIL
Konflik lahan antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah

 JAWA TENGAH, KAB. CILACAP

Nomor Kejadian :  3 Mei 2021
Waktu Kejadian :  25-05-2021
Konflik :  Eks-Perkebunan
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  78,25 Ha
Dampak Masyarakat  :  681 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah daerah
  • PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan

KONTEN

Sejak tidak beroperasinya perkebunan karet milik perusahaan Belanda, lahan tersebut menjadi hak kelola pemerintah daerah Cilacap yang kemudian digarap oleh petani sebagai kawasan persawahaan dengan syarat sistem bagi hasil dan membayar sewa lahan kepada pemerintah daerah. Pada tanggal 7 Desember tahun 2000 petani penggarap yang berjumlah 681 petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Sri Rejeki (PTSR) melakukan aksi unjuk rasa damai ke gedung DPRD Kabupaten Cilacap.

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntuk agar tanah yang selama ini di garap petani menjadi tanah hak milik petani penggarap seluas 78,25 Ha. Hasil dari aksi damai tersebut terjadi kesepakatan antara PTSR, DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap mengenai penyerahan tanah kepada masyarakat, yang isinya antara lain:
1. Para penggarap tanah dalam penguasaan pemerintah daerah di desa Bantarsari mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cilacap.
2. Berdasarkan permohonan para penggarap tersebut pemerintah daerah Kabupaten Cilacap beserta DPRD dan Paguyuban Tani Sri Rejeki Bantarsari akan memproses pelepasan hak tanah kepada Menteri Dalam Negeri.
3. Bahwa selama dalam proses pelepasan perjanjian sewa yang telah disepakati tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.
4. Bahwa tanah yang disewakan untuk kolam ikan tetap dikelola oleh penyewa kolam sampai dengan ikan tersebut layak dipanen.
5. Bahwa tanah yang dilepaskan adalah tidak termasuk tanah yang dipergunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
6. Bahwa segala biaya yang timbul akibat proses dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab petani penggarap.
7. Bahwa apabila tanah tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat dilarang menjual kepada orang lain. Apabila hal tersebut terjadi harus seizin pemerintah daerah Kabupaten Cilacap.

Namun sampai hari ini tanah tersebut belum diserahkan secara hukum kepada petani penggarap karena hasil kesepakatan bersama pada tahun 2000 tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah daerah . Adapun yang terlibat dalam upaya advokasi tersebut adalah Organisasi KPA dan LSM Serikat Tani Mandiri. Sampai saat ini belum ada upaya penyelesaiamn baik melaui jalur non litigasi maupun litigasi, kondisi saat ini lahan masih digarap oleh petani dan petani masih membayar sewa lahan kepada pemerintah daerah. Menurut hasil wawancara yang dikhawatirkan petani , petani takut pihak pemda leluasa untuk membangun di daerah tersebut.


Wawancara STaM

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--