Konflik PTPN VII Dengan Warga Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulya
SUMATERA SELATAN, KAB. MUARA ENIM
Nomor Kejadian
:
19_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
15-12-1983
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
1.414,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PTPN VII
- Warga Desa Pagar Dewa
- Desa Sumber Mulya
KONTEN
Warga menyatakan lahan seluas sekitar 1414 hektar (ha) yang ada di afdelling V milik masyarakat desa yang diambil PTPN VII dari sejak tahun 1983 dengan cara menipu dan membohongi masyarakat desa. Disamping itu massa juga menuntut pihak PTPN VII Unit Usaha Beringin, untuk segera merealisasikan program kebun pola kemitraan yang pernah disepakati perusahaan plat merah tersebut.
Sejak dari tahun 1974, petani yang tinggal di Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulya telah mengelola lahan seluas 1.414 hektar untuk ditanami padi dan jenis tanaman palawija. Di atas tanah tersebut juga terdapat pemakaman umum warga, yang membuktikan bahwa leluhur mereka telah bermukim lama dan secara turun temurun menetap di atas lahan tersebut.Pada tahun 1983, PTPN VII memaksa petani menyerahkan lahan seluas 1.414 hektar yang telah dikelola tersebut. Peristiwa ini telah memunculkan konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak secara langsung terhadap kehidupan ekonomi, sosial, ekologi dan budaya masyarakat yang tinggal di 2 desa tersebut. Jumlahnya kira-kira 700 Kepala Keluarga (KK). Pasca kejadian tersebut, warga 2 desa yang terdampak melakukan perjuangan dengan beragam cara. Seperti mengadukannya kepada pemerintah kabupaten, propinsi dan pemerintah pusat. Namun cara-cara yang ditempuh tetap tidak membuahkan hasil yang baik, dan hingga saat ini lahan tersebut tetap dikuasai oleh PTPN VII. Mengingat tidak adanya penyelesaian atas kasus perampasan tanah itu, pada bulan Desember tahun 2012, warga mereklaiming lahan tersebut. Namun tindakan reklaiming yang dilakukan mengakibatkan 2 orang warga (petani) dikriminalisasi oleh Negara dengan tuduhan telah merusak perkebunan PTPN VII, dan selanjutnya dipenjara selama 2 tahun. Tahun 2014, 2 orang warga (petani) yang dikriminalisasi tersebut telah bebas. Namun lahan tetap dikuasai oleh PTPN VII. Atas dasar tidak adanya itikad yang baik dari PTPN VII untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, selanjutnya pada tanggal 4 agustus 2015, warga kembali turun ke lahan untuk aksi reklaimin
Pada 13 Juli 2012 Direktur SDM dan Umum PTPN (Persero) VII, menyatakan kesediaannya mencari jalan penyelesaian persoalan tersebut bersama Bupati Muara Enim, , dan warga dua Desa. Dalam surat bernomor 7.7/D/109/2012, Perusahaan menyebutkan pihaknya siap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada semua pihak guna mencapai penyelesaian masalah sengketa tersebut. Sebelumnya, dalam surat Bupati Muara Enim bernomor 005.065/38/I/2012, dan tertanggal 11 Juli 2012, Bupati mengundang pihak Direksi PTPN (Persero) VII Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan tuntutan warga Desa Pagar Dewa dan Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai.
Data Humawinv dan http://selamatkanbumi.com/id/kronologi-singkat-konflik-agraria-petani-pagar-dewa-dan-sumber-mulya-kabupaten-muara-enim-sumatera-selatan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SUMATERA SELATAN, KAB. MUARA ENIM
Nomor Kejadian | : | 19_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 15-12-1983 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 1.414,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PTPN VII
- Warga Desa Pagar Dewa
- Desa Sumber Mulya
KONTEN
Warga menyatakan lahan seluas sekitar 1414 hektar (ha) yang ada di afdelling V milik masyarakat desa yang diambil PTPN VII dari sejak tahun 1983 dengan cara menipu dan membohongi masyarakat desa. Disamping itu massa juga menuntut pihak PTPN VII Unit Usaha Beringin, untuk segera merealisasikan program kebun pola kemitraan yang pernah disepakati perusahaan plat merah tersebut.
Sejak dari tahun 1974, petani yang tinggal di Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulya telah mengelola lahan seluas 1.414 hektar untuk ditanami padi dan jenis tanaman palawija. Di atas tanah tersebut juga terdapat pemakaman umum warga, yang membuktikan bahwa leluhur mereka telah bermukim lama dan secara turun temurun menetap di atas lahan tersebut.Pada tahun 1983, PTPN VII memaksa petani menyerahkan lahan seluas 1.414 hektar yang telah dikelola tersebut. Peristiwa ini telah memunculkan konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak secara langsung terhadap kehidupan ekonomi, sosial, ekologi dan budaya masyarakat yang tinggal di 2 desa tersebut. Jumlahnya kira-kira 700 Kepala Keluarga (KK). Pasca kejadian tersebut, warga 2 desa yang terdampak melakukan perjuangan dengan beragam cara. Seperti mengadukannya kepada pemerintah kabupaten, propinsi dan pemerintah pusat. Namun cara-cara yang ditempuh tetap tidak membuahkan hasil yang baik, dan hingga saat ini lahan tersebut tetap dikuasai oleh PTPN VII. Mengingat tidak adanya penyelesaian atas kasus perampasan tanah itu, pada bulan Desember tahun 2012, warga mereklaiming lahan tersebut. Namun tindakan reklaiming yang dilakukan mengakibatkan 2 orang warga (petani) dikriminalisasi oleh Negara dengan tuduhan telah merusak perkebunan PTPN VII, dan selanjutnya dipenjara selama 2 tahun. Tahun 2014, 2 orang warga (petani) yang dikriminalisasi tersebut telah bebas. Namun lahan tetap dikuasai oleh PTPN VII. Atas dasar tidak adanya itikad yang baik dari PTPN VII untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, selanjutnya pada tanggal 4 agustus 2015, warga kembali turun ke lahan untuk aksi reklaimin
Pada 13 Juli 2012 Direktur SDM dan Umum PTPN (Persero) VII, menyatakan kesediaannya mencari jalan penyelesaian persoalan tersebut bersama Bupati Muara Enim, , dan warga dua Desa. Dalam surat bernomor 7.7/D/109/2012, Perusahaan menyebutkan pihaknya siap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada semua pihak guna mencapai penyelesaian masalah sengketa tersebut. Sebelumnya, dalam surat Bupati Muara Enim bernomor 005.065/38/I/2012, dan tertanggal 11 Juli 2012, Bupati mengundang pihak Direksi PTPN (Persero) VII Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan tuntutan warga Desa Pagar Dewa dan Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai.
Data Humawinv dan http://selamatkanbumi.com/id/kronologi-singkat-konflik-agraria-petani-pagar-dewa-dan-sumber-mulya-kabupaten-muara-enim-sumatera-selatan/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |