Sengketa Lahan Tanah Telantar eks Perkebunan Petani Banjarnegara
JAWA TENGAH, KAB. WONOSOBO
Nomor Kejadian
:
3304120007
Waktu Kejadian
:
04-04-2017
Konflik
:
Eks-Perkebunan
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
77,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
555 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Daerah Banjarnegara
- Himpunan Tani Masyarakat Banjar Negara
KONTEN
sejarah tanah ini adalah eks perkebunan Belanda, Indonesia merdeka diambil alih oleh Negara dan pada tahun 1960-an diberikan HGU kepada PT. Pakisadji Banjumas seluas 76,61 ha yang diperuntukan untuk perkebunan kopi. Pada masa izin HGU pertama operasional PT. Pakisadja Banjumas berjalan dengan lancar namun memasuki HGU yang kedua barulah ditelantarkan yakni tahun 1986 hingga masyarakat melakukan penanaman.
Di lahan tersebut dan hingga saat ini tetap menguasai lahan seluas 76,61 ha dengan bermacam – macam komoditas pertanian, sebenarnya pada tahun 2010 PT. Pakisadji Banjumas mengajukan perpanjangan HGU ke Pemerintah Daerah namun ditolak oleh Bupati Banjar Negara alasannya PT. Pakisadji Banjumas telah menelantarkan lahan serta menyalahgunakan untuk peruntukan lahannya. pada tahun 2010 juga dengan ditolaknya perpanjangan HGU PT. Pakisadji Banjumas, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pengembalian asset PT. Pakisadji Banjumas kepada Pemda ke BPN RI karena Pemda akan membangun agrowisata dilahan tersebut sedangkan lahan sudah sepenuhnya dikuasai masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Tani Masyarakat Banjar Negara sejak tahun 1986 hingga sekarang.
KPA
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
JAWA TENGAH, KAB. WONOSOBO
Nomor Kejadian | : | 3304120007 |
Waktu Kejadian | : | 04-04-2017 |
Konflik | : | Eks-Perkebunan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 77,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 555 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Daerah Banjarnegara
- Himpunan Tani Masyarakat Banjar Negara
KONTEN
sejarah tanah ini adalah eks perkebunan Belanda, Indonesia merdeka diambil alih oleh Negara dan pada tahun 1960-an diberikan HGU kepada PT. Pakisadji Banjumas seluas 76,61 ha yang diperuntukan untuk perkebunan kopi. Pada masa izin HGU pertama operasional PT. Pakisadja Banjumas berjalan dengan lancar namun memasuki HGU yang kedua barulah ditelantarkan yakni tahun 1986 hingga masyarakat melakukan penanaman.
Di lahan tersebut dan hingga saat ini tetap menguasai lahan seluas 76,61 ha dengan bermacam – macam komoditas pertanian, sebenarnya pada tahun 2010 PT. Pakisadji Banjumas mengajukan perpanjangan HGU ke Pemerintah Daerah namun ditolak oleh Bupati Banjar Negara alasannya PT. Pakisadji Banjumas telah menelantarkan lahan serta menyalahgunakan untuk peruntukan lahannya. pada tahun 2010 juga dengan ditolaknya perpanjangan HGU PT. Pakisadji Banjumas, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pengembalian asset PT. Pakisadji Banjumas kepada Pemda ke BPN RI karena Pemda akan membangun agrowisata dilahan tersebut sedangkan lahan sudah sepenuhnya dikuasai masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Tani Masyarakat Banjar Negara sejak tahun 1986 hingga sekarang.
KPA
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |