DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Seko dengan PT. Seko Fajar Plantation

 SULAWESI SELATAN, KAB. LUWU UTARA

Nomor Kejadian :  17_IM_Huma
Waktu Kejadian :  15-12-1985
Konflik :  Perkebunan Teh
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  23.178,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • BPN
  • PT. Seko Fajar Plantation
  • Masyarakat Adat Seko

KONTEN

Secara administrative, Seko Padang adalah salah satu bagian dari tiga wilayah besar yang ada di Kecamatan Seko. Seko Padang terdiri dari 6 desa, yakni : Desa Hono, Desa Padang Raya, Desa Padang Balua, Desa Taloto, Desa Marante dan Desa Lodang. Luas area wilayah Seko Padang adalah 135.693 hektar. Secara adat, wilayah Seko Padang terdiri dari 4 wilayah adat : Wilayah Adat Singkalong berada di Desa Taloto; Wilayah Adat Hono berada di Desa Padang Balua, Desa Marante, Desa Hono; Wilayah Adat Turong berada di Desa Padang Raya; Wilayah Adat Lodang berada di Desa Lodang. Masing-masing wilayah adat memiliki struktur kelembagaan adat, wilayah yang jelas, dan menerapkan hukum adatnya secara otonom.

Jumlah penduduk di wilayah Seko Padang menurut data BPS tahun 2014 adalah 5.912 jiwa, terdiri dari 3.046 laki-laki dan 2.866 perempuan. Rata-rata masyarakat berpendidikan SD. Penduduk yang mendiami wilayah Seko Padang adalah Masyarakat Adat Seko. Masyarakat Adat Seko memiliki 9 (sembilan) kepemimpinan tertinggi di masing-masing wilayah hukum adat. Masyarakat Adat Seko di Kabupaten Luwu Utara telah mendiami wilayah adatnya sejak ratusan tahun lalu. Hingga sekarang masyarakat adat Seko masih tetap tumbuh dan berkembang. Mereka memiliki aturan adat istiadat dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.Mereka memiliki pula kearifan lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun. Sebagai masyarakat adat, melekat pula hak-hak adat dan hukum adat yang berperan penting bagi tata kehidupan.


Pada tahun 1985 PT. Seko Fajar Plantation melakukan pengkaplingan di wilayah adat Orang Seko. Perusahaan kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah adat Seko pada 1989. Pada tahun 1996, PT. Seko Fajar Plantation mendapat Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar (data dari masyarakat saat FGD seko padang). Dalam perkembangannya, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU. Tahun 2012, Kepala BPN RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Seko Fajar Plantation dan Surat Keputusan Nomor 6/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PT Seko Fajar Plantation. Tanggal 28 Pebruari 2012, PT. Seko Fajar Plantation mengajukan gugatan atas Surat Keputusan tersebut, dan putusan terhadap gugatan tersebut memenangkan pihak perusahaan (PT. Seko Fajar Plantation). Karena itu, sampai saat ini tanah-tanah masyarakat secara administrasi masih dikuasai oleh PT. Seko Fajar Plantation, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT. Seko Fajar Plantation tidak beroperasi sebagaimana mestinya.


Data Humawin

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--