DATA DETIL
PT. Agro Bukit VS Warga Natai Baru

 KALIMANTAN TENGAH, KAB. KOTAWARINGIN TIMUR

Nomor Kejadian :  02/08/2017
Waktu Kejadian :  02-08-2017
Konflik :  Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  5.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • DPRD Kabupaten Kotawaringin
  • PT. Agro Bukit
  • Warga Natai Baru

KONTEN

Perusahaan kebun sawit PT Agro Bukit Plantation (ABP) yang tak lain adalah perusahaan group PT Agro Indomas (Indonesia – Malaysia – Srilanka), keberadaannya di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, justru malah menyusahkan masyarakat. Perusahaan yang diduga surat izinnya tidak jelas itu, secara sewenang-wenang telah melakukan perluasan areal perkebunan dengan menggusur lebih dari 5.000 Ha lahan yang digarap masyarakat.
Pengembangan areal kebun sawit itu dinilai telah mematikan kehidupan masyarakat di dua desa Kotawaringin Timur (Kotim) yakni Desa Penyang Kecamatan Telawang dan Dusun Binti Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Ilir Utara Karena, hutan produksi yang digusur tersebut selama ini menjadi tumpuan hidup dimana mereka dapat memetik hasil tanam-tumbuh sebagai sumber mata pencahariannya.
perusahaan tersebut belum mengantongi perizinan; baik itu Izin Pelepasan (alih fungsi hutan), Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Prinsip. PT ABP mulai beroperasi sejak tahun 2005 hanya berbekal petunjuk izin lokasi dari Kabag Ekbang yang direstui Bupati Kotawaringin Timur. Ketika hendak dikonfirmasi, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Sanggul Lumban Gaol, serta Bupati, Wahyudi K Anwar, keduanya menghindardari.
Warga dua desa di Kotawaringin Timur menyesalkan sikap oknum polisi yang mengorbankan pangkat dan derajatnya untuk membela pengusaha yang telah menindas masyarakat, demi kepentingan pribadinya. Oknum-oknum yang telah dibutakan mata hatinya itu lupa bahwa dirinya memiliki tugas pokok untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Seperti diketahui warga di desa itu, lahannya digusur tanpa kompensasi ganti rugi dan dibebaskan tidak sesuai aturan main yang tertuang dalam diktum-diktum Ayat dan Pasal Peraturan Pemerintah (Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut). Tragisnya, oknum-oknum tersebut bukannya melindungi masyarakat tetapi malah melindungi perusahaan yang nyata-nyata merugikan negara. Artinya, perusahaan-perusahaan yang non prosedural itu diduga secara sengaja dan berkesinambungan telah mencuri, merampok kekayaan negara, termasuk ingkar membayar pajak. Ketika diserahkan foto copy surat pemberitahuan laporan bupati kepada gubernur Kalimantan Tengah dan kepada Menteri Kehutanan tentang adanya sejumlah perusahaan yang non prosedural (illegal) di Kotim, termasuk di dalamnya PT Agro Bukit, aparat kepolisian itu baru memahaminya. Entah itu ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi POLRI yang mengacu kepada Tri Brata dan Catur Eka Prasetyanya, atau hanya bersandar pada azas manfaat sesaat? Yang jelas, dengan sikap Wakapolres yang tampak bimbang itu memang sempat memberikan secercah harapan bagi warga masyarakat yang terdzolimi. Namun apa mau dikata kalau toh, sikap aparat penegak hukum berbalik dan tetap bersikap sepihak.

Benar juga kecurigaan masyarakat akan sikap yang berpihak itu. Sebab, tiba-tiba muncul Surat Perintah (Sprin) Penangkapan No: Sprin/838/IX-/2010/POLRES, yang ditandatangani Kapolres baru, AKBP Abdul Hasyim SH SMIK. Dengan serta merta 32 anggota Polres Kotim mendatangi rumah salah seorang Ketua Kelompok Tani Desa Penyang.

Sungguh sangat menyedihkan apabila PT ABP yang mengelola kebun sawit di atas lahan 13.930 Ha tanpa HGU, izin prinsip, izin pelepasan justru masih menggusur pula lahan yang menjadi tumpuhan hidup warga desa. Perluasan kebun sawit merambah hingga mencaplok 5000 Ha lahan yang ditanami warga.


Disbun_GUP 2011, 2013, http://kopilama.koranpagionline.com/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--