DATA DETIL
KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF)

 JAMBI, KAB. TEBO

Nomor Kejadian :  14 Agustus 2019
Waktu Kejadian :  01-10-2015
Konflik :  Hutan Produksi
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  Perusahaan Restorasi Ekosistem (PT.Alam Bukit Tigapuluh)
Luas  :  14.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  3.500 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  • Dinas kehutanan Provinsi Jambi
  • Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo (KPH)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • PT. Alam Bukit Tiga Puluh
  • PT. Panda Lestari
  • Yayasan WWF Indonesia

KONTEN

Para inisiator PT.ABT seperti WWF dan FZS tahu tentang FPIC,tahu bagaimana hak masyarakat untuk tahu,menerima atau menolak rencana pembangunan atau industri yang akan didirikan di Desa,akan tetapi hal ini tidak dianggap penting bagi kedua lembaga besar ini,padahal sebelum muncul inisiasi Proyek Restorasi ini mereka sudah bersentuhan dengan masyarakat,hal ini dapat dilihat adanya penelitian yang dilakukan oleh FZS terkait Agroekosistem dan sekolah lapangan Wanatani karet,juga diskusi terkait HHBK yang dilakukan oleh WWF.
Rentetan kegiatan yang dilakukan Inisiator PT.ABT sama sekali tidak menyinggung akan adanya Proyek Restorasi diwilayah Administrasi Desa Pemayungan,masyarakat dikejutkan dengan adanya peluncuran IUPHHK – RE PT.Alam Bukit Tigapuluh di Ruang Rapat Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo pada hari selasa tanggal 27 oktober 2015,dikeluarkannya izin Restorasi PT.ABT ini ditenggarai sarat akan kepentingan,karena dokumen persetujuan dari Desa tidak pernah sampai ke masyarakat ataupun perangkat Desa.
Masyarakat Desa Pemayungan menolak rencana Penguasaan wilayah kelola mereka oleh PT.Alam Bukit Tiga puluh karena tidak ada penjelasan dan sosialisasi dari awal rencana mereka di Desa Pemayungan,selain itu ancaman terhadap wilayah kelola mereka akan menjadi semakin besar,ketika kawasan yang selama ini mereka kelola sudah dikuasai oleh PT.ABT maka sudah bisa dipastikan mereka tidak akan bisa memanfaatkan lagi lahan tersebut untuk dikelola,walaupun ada skema yang ditawarkan kepada masyarakat untuk bermitra dengan PT.ABT dengan mengganti jenis tanaman yang mereka kelola dengan jenis tanaman kehutanan dan kayu,disamping itu hal lain yang akan muncul adalah pemanfaatan kayu alam untuk pemenuhan kebutuhan akan papan dan perumahan akan dipersulit,karena kayu yang selama ini dimanfaatkan masyrakat sudah pasti tidak bisa lagi ditebang dengan alasan masuk ke dalam izin PT.ABT.


Catatan Lapangan dan Pendampingan WALHI Jambi

LAMPIRAN