DATA DETIL
Pola kekerasan negara terhadap (Hutan) Masyarakat Adat Pekasa

 NUSA TENGGARA BARAT, KAB. SUMBAWA

Nomor Kejadian :  7d08r
Waktu Kejadian :  24-09-2014
Konflik :  Hutan Lindung
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Lindung
Sektor Lain  :  Pertambangan
Luas  :  18.000,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Gubernur Nusa Tenggara Barat
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Bupati Sumbawa
  • Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa
  • Bupati Sumbawa Barat
  • Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat
  • Kepala Kepolisian Resor Sumbawa
  • Komandan Kodim 1607/ Sumbawa
  • Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
  • PT Tambang Barat Nusantara
  • Masyarakat Adat Pekasa

KONTEN

Masyarakat Adat Pekasa telah tiga kali mengalami pengusiran dari wilayah adatnya oleh pemerintah dengan berbagai alasan dan bentuk. Pengusiran pertama kali terjadi pada tahun 1974, dimana pemerintah membuat program “Resetlement Penduduk” dari Departemen Sosial yang bertujuan untuk mengumpulkan warga dalam satu lokasi yang mudah dijangkau. Pengusiran kedua terjadi pada tahun 2005 oleh Pemerintah Desa dan Aparat Kehutanan. Terjadi penangkapan bagi masyarakat Pekasa yang tidak mau meninggalkan wilayah Pekasa, dan yang ketiga Selasa tanggal 15 november 2011 sekitar pukul 12.00 WITA dibawah pimpinan Bapak Syamsuddin dari Dinas Kehutanan Prov NTB sebagai pimpinan tim Gabungan (20 orang personil) yang terdiri atas Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa Barat. Mereka mendatangi Masyarakat adat Pekasa dan diterima oleh sekitar 55 KK. Saat itu masyarakat adat Pekasa berusaha untuk berdialog yang berakhir dengan adu argumentasi.
Pada 16 November 2011: Ketua Adat Pekasa (Datok Pekasa, Edi Kuswanto) atas nama masyarakat adat Pekasa mengirim surat bernomor 01/Komunitas Adat Pekasa/XI/2011 perihal Penghentian Rencana Lanjutan pengusiran diatas wilayah adat Pekasa oleh tim gabungan dari Polisi hutan Propinsi NTB, sementara itu Pengurus Daerah AMAN Sumbawa (Jasardi Gunawan) berupaya melakukan dialog dan lobby dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pada tanggal 21 Desember 2011 pukul 3 sore hari: sekitar 30 orang personil aparat pemerintah yang terdiri dari Brimob, TNI dan Polisi Kehutanan dari Kabupaten Sumbawa Barat dengan bersenjata laras panjang kembali mendatangi wilayah Komunitas Pekasa. Tim tersebut langsung menghancurkan dan membakar rumah-rumah masyarakat dan menolak dialog yang ditawarkan oleh masyarakat Pekasa. Masyarakat Pekasa tidak diberi kesempatan juga untuk menyelamatkan harta benda mereka didalam rumah. Sejumlah 63 rumah dibakar dan menyisakan 1 rumah yang tidak bisa terbakar dan 1 Mesjid. Melihat situasi yang mencekam tersebut, banyak masyarakat yang kemudian melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi. Sedangkan masyarakat lainnya tidak bisa berbuat apa-apa karena berada dibawah ancaman senjata, bahkan ada yang memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut dengan handphone dirampas dan dihancurkan memory cardnya. Tidak cukup dengan menghancurkan tempat tinggal Komunitas Pekasa, Tim kemudian memborgol Dato’ Pekasa Edi Kuswanto dan membawa secara paksa masuk ke mobil dan bersama Tim aparat pemerintah meninggalkan wilayah Komunitas Pekasa yang tinggal puing-puing. Diketahui kemudian, bahwa malam itu Dato’ Pekasa dibawa ke Polres Kab. Sumbawa Barat. Dan dilepaskan pada hari ke tiga paska penahanan.
Jumat, 23 Desember 2011: setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Sumbawa Barat, Datok Pekasa kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijerat sesuai dengan tudingan Pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan Kehutanan Sumbawa Barat. Pihak Polres Sumbawa Barat hanya mewajibkan Datu pekasa untuk wajib lapor selama 2 minggu.
Pada tanggal 18 Januari 2012, masyarakat Pekasa kembali mendapatkan surat panggilan dari Polres Sumbawa Besar, atas nama: Alun, H.Aarahman, Jaiin dan Lalu Tarmizi untuk menjadi saksi atas tindak pidana pasal 50 ayat (3) huruf a, e, dan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Penangkapan selanjutnya terhadap Bapak Edi Kuswanto terjadi pata tanggal 29 Juli 2012 melalui surat panggilan tertanggal 23 Juli 2012. Persidangan terhadap Bapak Edi Kuswanto pun terkesan di rekayasa menurut pengadilan Bapak Edi Kuswanto telah mangkir di tiga sidang sebelumnya, sidang pertama dilakukan pada tanggal 21 Juni 2012, sidang kedua 28 Juni 2012, sidang ketiga 12 Juli 2012, namun disetiap sidang tersebut tidak pernah ada pemberitahuan maupun surat panggilan
Mengingat hal tersebut diatas kami menginginkan agar segenap pihak yang terkait dengan penyidikan kasus ini agar meninjau kembali data fakta serta bukti yang ada, membebaskan dengan segera Datok Pekasa Bapak Edi Kuswanto dari tahanan dan membebaskan Pimpinan Masyarakat Adat Pekasa dari segala tuntutan.


Inkuiri Komnas HAM, Change

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--