DATA DETIL
Penembakan Petani Kampung Cikawung oleh Petugas Taman Nasional Ujung Kulon

 BANTEN, KAB. SERANG

Nomor Kejadian :  113_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  04-11-2006
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  900,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Kampung Cikawung Girang

KONTEN

Kampung Cikawung Girang berada di Desa Ujung Jaya, Serang, Banten. Desa Ujung Jaya adalah satu dari 6 desa di Kecamatan Sumur yang telah menempati area Ujung Kulon jauh sebelum TNUK ditetapkan. Desa Ujung Jaya terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha. Sejak penetapan TNUK melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 dengan luas areal 120.551 Ha, warga desa tersebut bersengketan dengan pihak TNUK.
Puncaknya, tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang. Di dada korban sebelah kiri terdapat luka tembakan yang tembus keluar tubuh. Korban tersebut adalah: Komar 48 tahun, pekerjaaan petani. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Masyarakat dari beberapa desa (Ujungjaya, Tamanjaya, Cigorondong, Tunggal Jaya) yang mendengar berita tersebut secara spontan langsung menyerang pos penjagaan TNUK yang ada di lokasi desanya masing-masing. Di desa Ujungjaya di Kampung Cikawung Sabrang I dan di Tanjung Lame I amuk massa merusak sarana gedung pos penjagaan. Dari kejadian tersebut yang dirusak 6 buah gedung, 2 motor laut dan 3 sepeda motor.
Pada tanggal 9 November 2006 berlangsung pertemuan perjanjian damai warga dengan TNUK. Atas prakarsa TNUK, warga diajak untuk menghadiri pertemuan dalam rangka perjanjian (damai). Pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang, pihak TNUK, dan perwakilan 3 Desa (Ujung Jaya, Cigorondong dan Tamanjaya). Pada pertemuan itu, pihak TNUK menyodorkan surat kesepakatan islah.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Surat perjanjian yang disodorkan pihak TNUK tidak ditandatangani oleh perwakilan masyarakat karena tidak sesuai keinginan warga. Sebab, warga akan tetap diproses secara hukum sementara perampasan tanah oleh pihak TNUK tidak dimasukkan dalam point kesepakatan.
Seminggu setelah pertemuan tersebut, Tanpa pemberitahuan terhadap pihak desa, aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang yaitu Bpk. Jarsani dan Bpk. Udin untuk dimintai keterangan mengenai pengrusakan dan penganiayaan petugas TNUK. Sedangkan keterangan penembakan terhadap warga tidak ditanyakan. Pada 25 Januari 2007 diadakan pertemuan antara warga, TNUK, Polisi dan Tentara (Koramil). Seminggu kemudian tanpa ada surat panggilan dan pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak desa, dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang warga, yaitu Sdr. Kadir, Sdr. Samson, Sdr. Sumardi, Sdr. Rasman, dan Sdr. Opur bertempat di Polsek Panimbang. Tertanggal 23 Mei 2007, Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Telepon Genggam ke Lurah Kamirudin dan Haji Ali agar 5 orang warga menghadap Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kelima orang warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan Kejaksaan. yaitu Sdr. Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kelima warga tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai laporan ini ditulis (10 Mei 2007), tidak ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap keluarga maupun pihak desa.


(http://api.or.id/kilas-balik-konflik-agraria-ujung-kulon-banten/) ; (http://kompas.com/kompas-cetak/0706/13/Politikhukum/3593803.htm)

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--