DATA DETIL
Wilayah Adat dan Identitas Marga Suku IX yang dihilangkan oleh Pemerintah

 BENGKULU, KAB. LEBONG

Nomor Kejadian :  137_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  15-07-1999
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • BKSDA
  • Balai TNKS
  • Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
  • Masyarakat Adat Suku IX

KONTEN

"Konflik yang terjadi saat ini adalah konplik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat marga suku IX dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung dan TNKS). Konplik yang terjadi adalah konplik tanah dan hutan dimana terjadi koptasi wilayah adat oleh Negara yang menjadikan kawasan adat marga suku IX sebagai kawasan Negara, sementara konplik tata batas wilayah adminsitratif cenderung mengkoptasi wilayah Selupu Lebong sehingga status adminsitratif menjadi kabur. Pada tahun 1827 hutan adat di marga suku IX dijadikan sebagai kawasan hutan batas BW.
Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, kemudian pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Tahun 1999 Dikeluarkannya KEPMEN Kehutanan RI No 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Lingkup Propinsi Bengkulu; dan Pada Acuan Tata Ruang Wilayah Propinsi yang dikukuhkan melalui TGHK dan Paduserasi kawasan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat
Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan).
Tahun 1993 ditetapkan sebagai kawasan Lindung tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat marga suku IX."


FWI - AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--