DATA DETIL
Konflik Pertambangan PT Mikro Metal Perdana (MPP) VS Desa Kahuku

 SULAWESI UTARA, KAB. MINAHASA UTARA

Nomor Kejadian :  32_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  01-02-2014
Konflik :  Pasir Besi
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  4.800,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

Pulau Bangka menjadi perhatian pemerhati lingkungan dan terus menjadi berita di Sulawesi Utara sejak kehadiran PT MMP yang pada 2008 mendapat IUP eksplorasi bijih besi dari Bupati . Izin itu berupa pemberian hak kepada PT MMP untuk melakukan eksplorasi pada lahan seluas 1.300 hektar atau 27 persen dari luas total Pulau Bangka. Pada 2010, Sompie kembali mengeluarkan IUP yang memperpanjang izin eksplorasi PT MMP serta memperluas wilayah eksplorasi menjadi 2.000 hektar atau 41,66 persen dari luas Pulau Bangka. Warga Bangka pun terpecah menjadi dua, yang menerima kehadiran PT MMP dan yang menolak pertambangan. Warga yang menolak dan didukung oleh aktivis lingkungan beralasan bahwa Bangka punya peran penting dan punya kekayaan hayati laut yang khas. Pulau ini juga memiliki terumbu karang yang sangat baik. Warga penolak tambang lalu mendaftarkan gugatan terhadap izin PT MMP yang diberikan Bupati Minut ke PTUN Manado pada 2012. Tuntutan hukum mereka berdasar pada fakta bahwa Pulau Bangka nyata-nyata adalah pulau kecil, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mengatur bahwa usaha pertambangan pada pulau yang ukurannya lebih kecil dari 2.000 kilometer persegi adalah ilegal.


Sidang putusan di PTUN, Selasa (14/7/2015), mengabulkan seluruh gugatan warga Pulau Bangka, sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bijih besi PT MMP. Dalam pertimbangannya, para hakim menyatakan SK yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak memenuhi seluruh syarat perundangan yang berlaku. Misalnya, tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengelolaan pulau kecil.


Rekomendasi DPD RI pada 2012 bahkan menyebutkan bahwa Pulau Bangka tidak boleh ditambang. Sesuai aturan, tidak boleh ada aktivitas pertambangan skala besar di pulau kecil. Namun, Bupati Minut tetap memperpanjang kembali izin eksplorasi PT MMP pada 2012. Bahkan hanya berselang dua bulan dari izin ketiga, Sompie kembali mengeluarkan izin keempat IUP Eksplorasi Nomor 183 Tahun 2012 tertanggal 25 September 2012. Izin itu merupakan perubahan dan perbaikan dari IUP sebelumnya. Walau ada penentangan, PT MMP terus melakukan aktivitas eksplorasi.

Pada Agustus 2012, PTUN Manado menolak tuntutan warga Bangka tersebut dengan alasan telah melewati tenggat waktu pengajuan gugatan. Banding pun diajukan di Pengadilan Tinggi Administrasi di Makassar. Pada 1 Maret 2013, para hakim kemudian memenangkan warga Bangka penolak tambang dan memutuskan mencabut izin eksplorasi yang diberikan Bupati Minut kepada PT MMP. Namun, Bupati Minut dan PT MMP lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim MA, banding Bupati dan PT MMP ditolak.

Bupati Minut lantas mengabaikan putusan MA dengan tetap mengeluarkan izin memulai tahap awal aktivitas pertambangan PT MMP pada September 2013. Melihat hal ini, Komnas HAM di penghujung tahun 2013 menyurati Bupati Minut, Kapolda Sulut, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yang merekomendasikan adanya penyelidikan terhadap perizinan tambang PT MMP di Pulau Bangka. Tak kurang dari itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) memanggil Gubernur Sulut dan Bupati Minut untuk menjelaskan masalah di Pulau Bangka. Kepala UKP4 waktu itu, Kuntoro Mangkusubroto, pada masa tersebut menyatakan bahwa ia menyesalkan tindakan pemerintah lokal yang telah mengabaikan keputusan MA. Namun, herannya, pada 17 Juli 2014, dengan mengabaikan seluruh keputusan yang ada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) J\justru mengeluarkan IUP tahap operasi kepada PT MMP. Hingga kini, PT MMP dengan leluasa terus melakukan aktivitas persiapan eksploitasi pertambangan di Pulau Bangka. Sementara itu, warga penolak tambang terus melakukan upaya agar penambangan di Pulau Bangka dihentikan.


Data Humawin dan https://regional.kompas.com/read/2015/07/15/10530361/Patuhi.Putusan.MA.Perusahaan.Tambang.China.Harus.Keluar.dari.Pulau.Bangka.

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--