DATA DETIL
PT Arara Abadi. Berkonflik dengan warga Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan

 RIAU, KAB. PELALAWAN

Nomor Kejadian :  07/06/2023
Waktu Kejadian :  01-06-2023
Konflik :  HTI
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  299,95 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kepala Desa Keriung
  • Camat Bunut
  • PT Arara Abadi
  • Masyarakat Kecamatan Bunut

KONTEN

Konflik pemanfaatan lahan yang terjadi antara perusahaan pemilik HPHTI, di Kabupaten Pelalawan, pola konflik yang terjadi tidak jauh berbeda dengan konflik pemanfaatan lahan yang terjadi di Provinsi Riau secara umum.Pihak perusahaan yang merasa sudah memiliki izin di kawasan tersebut secara frontal mengalihfungsikan lahan dari hutan menjadi kebun HPHTI, proses penggarapan lahan tidak peduli dengan keberadaan kampung, kebun, kawasan perladangan masyarakat, sungai-sungai tempat mencari ikan masyarakat, perkuburan dan situs sejarah milik masyarakat.
Persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan PT.Arara Abadi ini terjadi karena di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) oleh pemerintah yang menjadi landasan dikeluarkannya izin HPHTI khususnya HTI milik perusahaan PT. Arara Abadi tersebut, di dalamnya terdapat perkampungan penduduk tempatan (Desa), kebun masyarakat, kawasan perladangan, sungai, danau, kuburan, hutan sialang, padang penggembalaan masyarakat, situs sejarah yang oleh masyarakat diakui sebagai kawasan ulayat masyarakat adat, yang berfungsi sebagai sumber kehidupan yang telah dimiliki, dikelola jauh sebelum dikeluarkannya SKMK No. 173/Kpts-II/1986 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan SKMK No. 743/Kpts-II/1996 Tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas 299,975 Ha, Kepda PT. Arara Abadi dan perusahaan HTI lainnya di kawasan Provinsi Riau.
Masyarakat yang bermukim di desa-desa yang masuk dalam status Kawasan HPHTI perusahaan secara terus menerus menuntut kepada pemerintah tentang jaminan kepastian atas hak–hak mereka, bahkan sudah pernah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Pusat (Menteri Kehutanan). Masyarakat menuntut jaminan atas hak-hak penguasaan dan pengelolaan terhadap tanah perkebunan, perkampungan dan hutan Penghidupan mereka. Per Mei 2022. pihak Kapolsek Bunut telah membantu proses mediasi antara masyarakat dengan PT.Arara Abadi.


https://matariaunews.com/news/detail/1488/terkait-tapal-batas-kapolsek-bunut-mediasi-masyarakat-dengan-perusahaan https://journal.uir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/download/1390/876/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--