DATA DETIL
Hutan Batas Bozzen Jurukalang tidak diakui Taman Nasional Kerinci Seblat

 BENGKULU, KAB. LEBONG

Nomor Kejadian :  104_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  15-07-1999
Konflik :  Taman Nasional
Status Konflik :  Dalam Proses
Sektor :  Hutan Konservasi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Balai TNKS
  • Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
  • BKSDA
  • Masyarakat Adat Jurukalang

KONTEN

"Konflik yang terjadi saat ini adalah konflik klaim kepemilikan lahan antara masyarakat Jurukalang dengan Kawasan Konservasi (Hutan Lindung, TNKS, dan Cagar Alam). Pada tahun 1827 Pemerintahan Belanda menetapkan Sebagian Wilayah Hutan di Jurkalang sebagai Kawasan yang di Lindungi oleh masyarakat Jurukalang di Kenal dengan Hutan Batas Bosszen atau BW, kawasan Hutan Patok BW berada di luar Lahan Kelola Masyarakat Jurukalang namun masih berada di dalam kawasan wilayah Adat Jurukalang. Pada tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, dan pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan). Tahun 1993 penetapan kawasan TNKS tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat jurukalang . Tahun 1999 Dikeluarkannya KEPMEN Kehutanan RI No 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Lingkup Propinsi Bengkulu; dan Pada Acuan Tata Ruang Wilayah Propinsi yang dikukuhkan melalui TGHK dan Paduserasi kawasan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat"


FWI - AMAN

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--