Kriminalisasi terhadap warga Duyu yang memanfaatkan lahan HGB PT Duta Dharma Bhakti
SULAWESI TENGAH, KOTA PALU
Nomor Kejadian
:
109
Waktu Kejadian
:
09-05-2016
Konflik
:
hutan
Status Konflik
:
Belum Ditangani
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
26,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
KONTEN
Tanah masyarakat Duyu yang berbatasan dengan desa doda (Kec. Maraowaola) sebelumnya secara turun temurun sudah dijadikan padang penggembalaan (tanah mpevu). Tahun 1986 sebagian tanah tersebut seluas 15 Ha dihibahkan kepada Alkhairaat untuk membangun Universitas. Tahun 1989 pemerintah mengeluarkan sertifikat HBG (PT. Cahaya Lestari Sentosa), kemudian berganti nama menjadi PT Duta Dharma Bhakti . Tahun 2005 Masyarakat Kelurahan Duyu hearing ke BPN & DPRD Kota Palu meminta peminjaman kembali karena semenjak tahun HGB lahan tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh perusahaan hanya masyarakat saja yang manjfaatkan sebagaimana turun temurun jadi lahan gembala. tahun 2013 inisiatif kelompok masyarakat melakukan penataan lingkungan untuk dimanfaatkan masyarakat berkebun. Pemerintah setempat dari tingkat kelurahan sampai pemerintah kota secara lisan merespon upaya masyarakat dengan menyatakan "tidak dilarang dan tidak disuruh" selagi itu untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Tahun 2015 dan 2016 terjadi upaya kriminalisasi warga dengan berkali dipanggil.
YPR & Organisasi Pemuda Duyu
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
SULAWESI TENGAH, KOTA PALU
Nomor Kejadian | : | 109 |
Waktu Kejadian | : | 09-05-2016 |
Konflik | : | hutan |
Status Konflik | : | Belum Ditangani |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 26,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
KONTEN
Tanah masyarakat Duyu yang berbatasan dengan desa doda (Kec. Maraowaola) sebelumnya secara turun temurun sudah dijadikan padang penggembalaan (tanah mpevu). Tahun 1986 sebagian tanah tersebut seluas 15 Ha dihibahkan kepada Alkhairaat untuk membangun Universitas. Tahun 1989 pemerintah mengeluarkan sertifikat HBG (PT. Cahaya Lestari Sentosa), kemudian berganti nama menjadi PT Duta Dharma Bhakti . Tahun 2005 Masyarakat Kelurahan Duyu hearing ke BPN & DPRD Kota Palu meminta peminjaman kembali karena semenjak tahun HGB lahan tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh perusahaan hanya masyarakat saja yang manjfaatkan sebagaimana turun temurun jadi lahan gembala. tahun 2013 inisiatif kelompok masyarakat melakukan penataan lingkungan untuk dimanfaatkan masyarakat berkebun. Pemerintah setempat dari tingkat kelurahan sampai pemerintah kota secara lisan merespon upaya masyarakat dengan menyatakan "tidak dilarang dan tidak disuruh" selagi itu untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Tahun 2015 dan 2016 terjadi upaya kriminalisasi warga dengan berkali dipanggil.
YPR & Organisasi Pemuda Duyu
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |