DATA DETIL
Penolakan Tambang Emas di Batugosok

 NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. MANGGARAI BARAT

Nomor Kejadian :  058_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian :  29-05-2009
Konflik :  Emas
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  2.831,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Dinas Pertambangan Manggarai Barat
  • PT Grand Nusantaran
  • Masyarakat Batu Gosok

KONTEN

Batugosok terletak di kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores. Wilayah ini memiliki kemiringan sangat tajam di atas 40 derajat. Berdasarkan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2005 Kawasan Batugosok jelas peruntukannya sebagai zona komersial pariwisata, bukan penambangan. Dengan kondisi seperti ini aktivitas tambang akan berdampak langsung terhadap lingkungan.
Penolakan keras datang dari ratusan warga. Mereka menentang aktivitas eksplorasi emas yang sedang berlangsung di kawasan Batu Gosok serta sejumlah rencana penambangan lain di wilayah itu. Sedikitnya 500 orang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai Barat di Labuan Bajo (29/05/2009). kelompok Gerakan Masyarakat Anti Tambang (Geram) juga melakukan pemagaran lokasi eksplorasi tambang emas di Batu Gosok.
Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda memberikan izin kepada PT Green Nusa untuk melakukan eksplorasi di wilayah Batu Gosok untuk kemudian melakukan pengelolaan tambang emas. Penentuan lokasi tambang tidak pernah dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar. Padahal area tambang seluas 2.000 hektar lokasinya berdekatan dengan perkampungan dan masih diklaim oleh penduduk sebagai tanah ulayat. Pada tanggal 23 mei 2009 Dinas Pertambangan Manggarai Barat pernah memanggil secara lisan H.Ramang Ishaka, sebagai pemangku ulayat nggorong, dengan tujuan untuk membuat kesepakatan tentang kegiatan tambang emas di lokasi kawasan Batu Gosok. Ramang menolak panggilan ini dan mengaku dirinya tidak pernah membuat suatu kesepakatan dengan pemerintah. Atas desakan berbagai pihak dan bergantinya rezim pemerintahan baru di Manggarai Barat, tahun 2010 izin tambang PT Grand Nusantara dicabut. Akan tetapi, pada tahun 2016 PT Grand Nusantara kembali mendapatkan Izin. Berdasarkan dokumen perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahan tambang emas tersebut memperoleh izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di lahan seluas 2.831 hektar, dengan No SK 34/1/IUP/PMA/2016. Pada tanggal 31 Maret 2017, PT Grand Nusantara menggelar sosialisai analisis dampak lingkungan (Amdal) di Labuan Bajo. Namun, warga memilih bubar setelah menyampaikan suara penolakan.


(nasional.kompas.com/read/2009/05/29/19534975/warga.tolak.tambang.emas.di.manggarai.barat) ; http://www.floresa.co/2017/04/11/beri-izin-tambang-di-labuan-bajo-jatam-kecam-lebu-raya/

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--