Pengusiran masyarakat adat Marga Belimbing Dusun Pengekahan Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
LAMPUNG, KAB. PESISIR BARAT
Nomor Kejadian
:
004
Waktu Kejadian
:
05-04-2017
Konflik
:
Taman Nasional
Status Konflik
:
Dalam Proses
Sektor
:
Hutan Konservasi
Sektor Lain
:
Ecoturisme
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
500,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
492 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]
- Bupati Lampung Barat
- Bupati Pesisir Barat
- Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- Gubernur Lampung
- PT Adi Niaga Kreasi Nusa
- PT SAC Nusantara
- Masyarakat adat Marga Belimbing
KONTEN
Masyarakat Adat Marga Belimbing adalah Masyarakat Adat sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/362/B.II/HK/1996 tentang Pengukuhan Lembaga Adat Marga sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Masing-Masing Wilayah Adat. Wilayah adat Marga Belimbing berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Konflik mencuat karena adanya upaya pemindahan atau relokasi yang direncanakan Pemkab Lampung Barat terkait dengan pemindahan lima ekor harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae dan satu ekor buaya ke wilayah masyarakat. Satwa liar tersebut didatangkan oleh PT Adi Niaga Kreasi Nusa, perusahaan pengelola eko turisme seluas 100 hektar di zona ecotourism Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS]pada 27 Juni 2008. Perusahaan tersebut sangat terganggu dengan aktifitas masyarakat yang berkebun dekat wilayah konsesi mereka atau melakukan aktifitas mencari ikan dan menambatkan perahu di perairan teluk Belimbing. Padahal, masyarakat telah lama menggunakan jalur perairan teluk Belimbing karena akses jalan darat tidak pernah dibangun oleh pemerintah.
Komnas Ham, Kompas, Watala.org, AMAN, Wg-Tenure
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
LAMPUNG, KAB. PESISIR BARAT
Nomor Kejadian | : | 004 |
Waktu Kejadian | : | 05-04-2017 |
Konflik | : | Taman Nasional |
Status Konflik | : | Dalam Proses |
Sektor | : | Hutan Konservasi |
Sektor Lain | : | Ecoturisme |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 500,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 492 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]
- Bupati Lampung Barat
- Bupati Pesisir Barat
- Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
- Gubernur Lampung
- PT Adi Niaga Kreasi Nusa
- PT SAC Nusantara
- Masyarakat adat Marga Belimbing
KONTEN
Masyarakat Adat Marga Belimbing adalah Masyarakat Adat sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/362/B.II/HK/1996 tentang Pengukuhan Lembaga Adat Marga sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Masing-Masing Wilayah Adat. Wilayah adat Marga Belimbing berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Konflik mencuat karena adanya upaya pemindahan atau relokasi yang direncanakan Pemkab Lampung Barat terkait dengan pemindahan lima ekor harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae dan satu ekor buaya ke wilayah masyarakat. Satwa liar tersebut didatangkan oleh PT Adi Niaga Kreasi Nusa, perusahaan pengelola eko turisme seluas 100 hektar di zona ecotourism Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS]pada 27 Juni 2008. Perusahaan tersebut sangat terganggu dengan aktifitas masyarakat yang berkebun dekat wilayah konsesi mereka atau melakukan aktifitas mencari ikan dan menambatkan perahu di perairan teluk Belimbing. Padahal, masyarakat telah lama menggunakan jalur perairan teluk Belimbing karena akses jalan darat tidak pernah dibangun oleh pemerintah.
Komnas Ham, Kompas, Watala.org, AMAN, Wg-Tenure
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |