Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek PLTU Gorontalo Utara yang dibangun Pt.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) masih menyisakan masalah sengketa lahan
GORONTALO, KAB. GORONTALO UTARA
Nomor Kejadian
:
05/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-11-2022
Konflik
:
PLTU
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Infrastruktur Energi Listrik
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
76,5 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- PT. Gorontalo Listrik Perdana
- Masyarakat Tomilito
KONTEN
Warga setempat menggugat perusahaan ini karena diduga belum melakukan ganti rugi lahan sejak aktivitas pembangunan PLTU dimulai. Warga menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana senilai 192 milyar rupiah yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Limboto dengan menyita sejumlah lahan PLTU hingga putusan pengadilan selesai. Kendati demikian, PN Limboto akhirnya memenangkan pihak PT. GLP dengan pertimbangan obyek sengketa gugatan tidak jelas. Warga yang merasa kecewa dengan putusan ini kemudian mengajukan banding, agar dapat ditemui titik tengah yang tepat bagi kedua belah pihak.
https://beritalima.com/kasus-sengketa-lahan-pltu-gorontalo-utara-ahli-waris-ajukan-banding-atas-putusan-no-pn-limboto-gorontalo/ https://beritalima.com/potensi-konflik-disengketa-lahan-pltu-gorontalo-harus-segera-diredam/ https://gorontalo.antaranews.com/berita/211405/glp-menang-gugatan-sengketa-lahan-pltu-tomilito
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
GORONTALO, KAB. GORONTALO UTARA
Nomor Kejadian | : | 05/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-11-2022 |
Konflik | : | PLTU |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Infrastruktur Energi Listrik |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 76,5 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- PT. Gorontalo Listrik Perdana
- Masyarakat Tomilito
KONTEN
Warga setempat menggugat perusahaan ini karena diduga belum melakukan ganti rugi lahan sejak aktivitas pembangunan PLTU dimulai. Warga menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana senilai 192 milyar rupiah yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Limboto dengan menyita sejumlah lahan PLTU hingga putusan pengadilan selesai. Kendati demikian, PN Limboto akhirnya memenangkan pihak PT. GLP dengan pertimbangan obyek sengketa gugatan tidak jelas. Warga yang merasa kecewa dengan putusan ini kemudian mengajukan banding, agar dapat ditemui titik tengah yang tepat bagi kedua belah pihak.
https://beritalima.com/kasus-sengketa-lahan-pltu-gorontalo-utara-ahli-waris-ajukan-banding-atas-putusan-no-pn-limboto-gorontalo/ https://beritalima.com/potensi-konflik-disengketa-lahan-pltu-gorontalo-harus-segera-diredam/ https://gorontalo.antaranews.com/berita/211405/glp-menang-gugatan-sengketa-lahan-pltu-tomilito
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |