DATA DETIL
Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek PLTU Gorontalo Utara yang dibangun Pt.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) masih menyisakan masalah sengketa lahan

 GORONTALO, KAB. GORONTALO UTARA

Nomor Kejadian :  05/05/2023
Waktu Kejadian :  01-11-2022
Konflik :  PLTU
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Infrastruktur Energi Listrik
Sektor Lain  :  
Luas  :  76,5 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • PT. Gorontalo Listrik Perdana
  • Masyarakat Tomilito

KONTEN

Warga setempat menggugat perusahaan ini karena diduga belum melakukan ganti rugi lahan sejak aktivitas pembangunan PLTU dimulai. Warga menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana senilai 192 milyar rupiah yang kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Limboto dengan menyita sejumlah lahan PLTU hingga putusan pengadilan selesai. Kendati demikian, PN Limboto akhirnya memenangkan pihak PT. GLP dengan pertimbangan obyek sengketa gugatan tidak jelas. Warga yang merasa kecewa dengan putusan ini kemudian mengajukan banding, agar dapat ditemui titik tengah yang tepat bagi kedua belah pihak.


https://beritalima.com/kasus-sengketa-lahan-pltu-gorontalo-utara-ahli-waris-ajukan-banding-atas-putusan-no-pn-limboto-gorontalo/ https://beritalima.com/potensi-konflik-disengketa-lahan-pltu-gorontalo-harus-segera-diredam/ https://gorontalo.antaranews.com/berita/211405/glp-menang-gugatan-sengketa-lahan-pltu-tomilito

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--