Wilayah Adat Selupu Lebong dijadikan kawasan hutan tanpa FPIC
BENGKULU, KAB. LEBONG
Nomor Kejadian
:
156_AMAN-FWI_Himas
Waktu Kejadian
:
15-07-1999
Konflik
:
Hutan Lindung
Status Konflik
:
Selesai
Sektor
:
Hutan Lindung
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
0,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
KONTEN
Konflik yang terjadi adalah konflik tanah dan hutan dimana terjadi koptasi wilayah adat oleh Negara yang menjadikan kawasan adat Selupu Lebong sebagai kawasan Negara. Pada tahun 1827 hutan adat di Selupu Lebong dijadikan sebagai kawasan hutan batas BW. Pada tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, baru pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan). Tahun 1993 ditetapkan sebagai kawasan Lindung tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat jurukalang.
FWI - AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BENGKULU, KAB. LEBONG
Nomor Kejadian | : | 156_AMAN-FWI_Himas |
Waktu Kejadian | : | 15-07-1999 |
Konflik | : | Hutan Lindung |
Status Konflik | : | Selesai |
Sektor | : | Hutan Lindung |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 0,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Menteri Kehutanan (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
KONTEN
Konflik yang terjadi adalah konflik tanah dan hutan dimana terjadi koptasi wilayah adat oleh Negara yang menjadikan kawasan adat Selupu Lebong sebagai kawasan Negara. Pada tahun 1827 hutan adat di Selupu Lebong dijadikan sebagai kawasan hutan batas BW. Pada tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, baru pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Pada tahun 1982 sebagain hutanbuffer zone BW dijadikan kawasan TGHK (tata guna hutan kesepakatan). Tahun 1993 ditetapkan sebagai kawasan Lindung tanpa melakukan kompromi dengan masyarakat jurukalang.
FWI - AMAN
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |